BENGKULU SELATAN, radarselumaonline.com - Perda baru ternak sudah disahkan. Ternak yang berulang kali ditangkap, pemiliknya disanksi denda Rp 5 juta atau dikurung hingga 3 bulan penjara. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) BS, Erwin Muchsin,S.Sos. "Sanksi Perda baru lebih besar dari Perda lama,"ucap Erwin. Dikatakan Erwin, Perda ketertiban ternak yang baru yakni perda nomor 9 tahun 2022. Perda tersebut mengganti perda sebelumnya yakni perda nomor 9 tahun 2013. BACA JUGA:Bengkulu Selatan Perjuangkan Pembebasan Lagi Lapter II TNI AU Dalam perda tersebut pada pasal 18 diterangkan ternak yang berulang ditangkap akan didenda Rp 5 juta, dan tidak dibayar dikurung 3 bulan. Sedangkan perda tahun 2013 lalu didenda sejuta atau kurungan penjara 1 bulan. Pasal 12 perda tahun 2022 disebut sapi atau kerbau yang ditangkap, dikenakan biaya pengamanan sebesar Rp 2 juta pemilik, biaya pemeliharaan sebesar Rp 200 ribu, biaya pengamanan kambing Rp 500 ribu per ekor dan biaya pemeliharaan Rp 100 ribu perhari. Sedangkan Perda tahun 2013 biaya pengamanan sapi dan kerbau sebesar Rp 250 ribu dan biaya pemeliharaan sebesar Rp 75 ribu perhari. Biaya pengamanan kambing sebesar Rp 75 ribu dan biaya pemeliharaan sebesar Rp 25 ribu per hari. BACA JUGA:Tinju 2 Petugas Satpol PP BS, Pedagang Dijerat Tipiring Erwin menambahkan perda ketertiban ternak baru sudah disahkan November 2022 lalu. Perda tersebut baru bisa diberlakukan 6 bulan kemudian yakni Mei 2023 mendatang. Sebelum diberlakukan, memastikan perda tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga saat diberlakukan tidak ada lagi alasan pemilik ternak tidak tahu perda. "Kami akan sosialisasikan ke masyarakat dahulu perda ternak dan pada Mei nanti sudah diberlakukan,"beber Erwin. BACA JUGA: Bupati BS Pantau Posko Nataru Dirinya berharap ke depan ternak di BS tidak ada lagi yang berkeliaran. Ternak sudah dikandangkan. Warga tidak menganiaya ternak jika masuk ke lahan atau pekarangan warga. Namun ternak tersebut ditangkap dan laporkan ke dinas satpol PP. "Jangan dianiaya, ternak tak masuk kandang, tangkap dan laporkan,"pesan Erwin. Sementara itu, Wakil Bupati BS,H Rifai Tajuddin,S.Sos menuturkan adanya Perda baru ternak, ke depan tidak ada ternak yang berkeliaran. Ternak yang berkeliaran merupakan hama utama bagi tanaman warga. "Dengan perda ini, tidak ada alasan pemilik ternak tidak kandangkan. Bahkan petani juga tidak ada alasa malas menanami pekarangan,"demikian Rifa'i.(yes)
Pemda Bengkulu Selatan Terapkan Denda 5 Juta, Jika Ternak Keliaran
Selasa 03-01-2023,08:04 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Kamis 01-01-2026,09:55 WIB
Satpol PP Bengkulu Selatan Imbau Pengusaha Kafe dan Karaoke Patuhi Aturan Menjelang Tahun Baru 2026
Rabu 31-12-2025,13:05 WIB
Bengkulu Selatan Waspada Bencana, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Siap
Rabu 31-12-2025,11:10 WIB
Bupati BS Inginkan Pembangunan Infrastruktur Merata, Masyarakat Sejahtera
Sabtu 27-12-2025,21:23 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan Untuk Keselamatan Diri dan Keselamatan Pengguna Jalan
Jumat 26-12-2025,13:02 WIB
Perkuat Koordinasi dan Sinergi Antar Perangkat Daerah Dalam Mewujudkan Tata Kelola Data Akurat
Terpopuler
Minggu 04-01-2026,06:08 WIB
Situasi Politik Iran Genting, Demo Besar-besaran Meluas
Minggu 04-01-2026,10:58 WIB
Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Minggu 04-01-2026,05:46 WIB
Sementara Venezuela Dipimpin Amerika Serikat, Hingga Terbentuk Pemerintahan Transisi
Minggu 04-01-2026,07:36 WIB
Mitsubishi Pajero Sport Mobil dengan Desain Canggih dan Mewah yang Populer di Pasar Otomotif
Minggu 04-01-2026,07:05 WIB
Usai Ditangkap, Presiden Venezuela Maduro Tiba di AS Dikawal Ketat FBI
Terkini
Minggu 04-01-2026,21:21 WIB
DPK Seluma Kembangkan Aplikasi Srikandi, Percepat Transformasi Digital Pemerintahan
Minggu 04-01-2026,20:05 WIB
Besok, 5 Januari Sidang Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma
Minggu 04-01-2026,19:26 WIB
Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung Bunga Mas–Pasar Sembayat Putus Total
Minggu 04-01-2026,19:09 WIB
2 Puskesmas yang Disegel Pemborong di Seluma Selama Setahun Lebih, Direncanakan Dibuka
Minggu 04-01-2026,16:28 WIB