BENGKULU SELATAN, radarselumaonline.com - Perda baru ternak sudah disahkan. Ternak yang berulang kali ditangkap, pemiliknya disanksi denda Rp 5 juta atau dikurung hingga 3 bulan penjara. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) BS, Erwin Muchsin,S.Sos. "Sanksi Perda baru lebih besar dari Perda lama,"ucap Erwin. Dikatakan Erwin, Perda ketertiban ternak yang baru yakni perda nomor 9 tahun 2022. Perda tersebut mengganti perda sebelumnya yakni perda nomor 9 tahun 2013. BACA JUGA:Bengkulu Selatan Perjuangkan Pembebasan Lagi Lapter II TNI AU Dalam perda tersebut pada pasal 18 diterangkan ternak yang berulang ditangkap akan didenda Rp 5 juta, dan tidak dibayar dikurung 3 bulan. Sedangkan perda tahun 2013 lalu didenda sejuta atau kurungan penjara 1 bulan. Pasal 12 perda tahun 2022 disebut sapi atau kerbau yang ditangkap, dikenakan biaya pengamanan sebesar Rp 2 juta pemilik, biaya pemeliharaan sebesar Rp 200 ribu, biaya pengamanan kambing Rp 500 ribu per ekor dan biaya pemeliharaan Rp 100 ribu perhari. Sedangkan Perda tahun 2013 biaya pengamanan sapi dan kerbau sebesar Rp 250 ribu dan biaya pemeliharaan sebesar Rp 75 ribu perhari. Biaya pengamanan kambing sebesar Rp 75 ribu dan biaya pemeliharaan sebesar Rp 25 ribu per hari. BACA JUGA:Tinju 2 Petugas Satpol PP BS, Pedagang Dijerat Tipiring Erwin menambahkan perda ketertiban ternak baru sudah disahkan November 2022 lalu. Perda tersebut baru bisa diberlakukan 6 bulan kemudian yakni Mei 2023 mendatang. Sebelum diberlakukan, memastikan perda tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga saat diberlakukan tidak ada lagi alasan pemilik ternak tidak tahu perda. "Kami akan sosialisasikan ke masyarakat dahulu perda ternak dan pada Mei nanti sudah diberlakukan,"beber Erwin. BACA JUGA: Bupati BS Pantau Posko Nataru Dirinya berharap ke depan ternak di BS tidak ada lagi yang berkeliaran. Ternak sudah dikandangkan. Warga tidak menganiaya ternak jika masuk ke lahan atau pekarangan warga. Namun ternak tersebut ditangkap dan laporkan ke dinas satpol PP. "Jangan dianiaya, ternak tak masuk kandang, tangkap dan laporkan,"pesan Erwin. Sementara itu, Wakil Bupati BS,H Rifai Tajuddin,S.Sos menuturkan adanya Perda baru ternak, ke depan tidak ada ternak yang berkeliaran. Ternak yang berkeliaran merupakan hama utama bagi tanaman warga. "Dengan perda ini, tidak ada alasan pemilik ternak tidak kandangkan. Bahkan petani juga tidak ada alasa malas menanami pekarangan,"demikian Rifa'i.(yes)
Pemda Bengkulu Selatan Terapkan Denda 5 Juta, Jika Ternak Keliaran
Selasa 03-01-2023,08:04 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Jumat 03-01-2025,09:27 WIB
Fogging Bukan Solusi Atasi DBD, PSN Harus Digalakkan
Jumat 03-01-2025,07:40 WIB
Polres BS Ingatkan Peternak Waspada! Curnak Meningkat dan Semakin Berani
Kamis 02-01-2025,07:02 WIB
Generasi Muda Tangani Stunting Harus Mulai Ikut Genre, Atasi Stunting
Kamis 02-01-2025,06:49 WIB
Libur Nataru di BS, Pedagang Kelapa Muda di Pantai Dapat Berkah
Senin 30-12-2024,07:30 WIB
Bupati BS Hadiri Perayaan Natal Oikumene, Semangat Untuk Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan
Terpopuler
Sabtu 04-01-2025,18:30 WIB
Jangan Remehkan Si Kecil! Inilah Hero Mage Kecil yang Paling Mematikan
Minggu 05-01-2025,11:00 WIB
Makin Mengiurkan! Inilah Fakta Game Assetto Corsa yang Rilis di Januari 2025
Sabtu 04-01-2025,19:37 WIB
Teddy Rahman Bertemu Menteri Lingkungan Hidup, Ternyata Bahas Ini
Sabtu 04-01-2025,19:44 WIB
Wakil Bupati Santuni Korban Kebakaran Desa Sarimulyo
Sabtu 04-01-2025,19:41 WIB
170 CJH di Seluma Berangkat Haji Bulan Mei 2025
Terkini
Minggu 05-01-2025,15:46 WIB
Bantuan Beras 10 Kg, DKP Tunggu Info Bapanas
Minggu 05-01-2025,15:43 WIB
Mobil Maung, Akan Jadi Mobnas Bupati Seluma yang Baru?
Minggu 05-01-2025,14:00 WIB
Inilah Daftar Game Pertarungan yang Akan Rilis Pada Januari 2025
Minggu 05-01-2025,13:56 WIB
Dugaan Honorer Siluman Di Seluma Menguat, Secara Manusiawi Kasian Honorer yang Benar Bekerja dan Belum Digaji!
Minggu 05-01-2025,11:30 WIB