Program Pemutihan Pajak Samsat Seluma Capai 4 Miliar Lebih
Jumat 16-12-2022,09:19 WIB
Editor : admin5131radarseluma1
SELEBAR - Dalam capaian program pemutihan pajak kendaraan yang telah dilaksanakan sejak bulan Agustus hingga bulan Desember yang terlah di laksanakan oleh Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPTD) Samsat Kabupaten Seluma. Telah mencapai 4 Miliar lebih.
Hal tersebut diketahui dari data yang diperoleh dari pihak UPTD Samsat Kabupaten Seluma. Dalam program pemutihan pajak yang telah dilaksanakan setidaknya ada sebanyak 4054 unit kendaraan yang telah melakukan tunggakan pajak kendaraan melalui program pemutihan pajak.
"Program pemutihan yang telah dilaksanakan berdasarkan kebijakan Gubernur yang dimulai sejak Agustus hingga Desember. Jumlah kendaraan bermotor yang membayarkan pajak melalui program pemutihan sebanyak 4054 unit," sampai Kepala UPDT Samsat Seluma, Drs Pitaimiko saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya pada Kamis (15/14) siang.
Pitaimiko juga mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk mengoptimalkan para pengendara patuh wajib pajak. Namun, pasca dibukanya pemutihan pembayaran pajak kendaraan roda 2 dan roda 4. Dirinya telah menerima sebanyak 4054 unit kendaraan roda 2 dan roda 3 yang telah melakukan pembayaran pajak.
"Dari 4054 unit kendaraan ini terdiri dari kendaraan roda 2 sebanyak 3073 unit kendaraan, roda 3 sebanyak 1 unit. Serta kendaraan roda 4 sebanyak 980 unit kendaraan," ujarnya.
Adapun dari jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak melalui program pemutihan pajak. Realisasi penerimaan yang membayar tunggakan pajak, selama program pemutihan pajak sebesar Rp 4 miliar lebih.
"Artinya, kalau tidak ada program pemutihan pajak. Jumlah pencapaian 4 miliar ini tidak akan didapat. Karena mereka bayar ini, karena ada pemutihan pajak ini," terangnya.
Pitamiko juga mengharapkan kepada para pemilik kendaraan untuk kedepannya dapat terus melakukan pembayaran pajak kendaraan. Untuk pada tahun kedepan tidak kemungkinan besar tidak ada lagi program pemutihan.(ctr)
Kategori :