BENGKULU SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Manna, Bengkulu Selatan mengeksekusi bangunan warga atas nama Ubardin warga Kelurahan Kayu Kunyit, Bengkulu Selatan. Sesuai dengan keputusan PN Manna, bahwa bangunan rumah sah berdiri di tanah milik Wahun merupakan tetangganya sendiri. Tercatat sudah 20 tahun berdiri di tanah milik Wahun meski, berbagai cara mediasi yang dilakukan pemilik bangunan agar tak dirobohkan. Namun, setelah keluar keputusan pengadilan nomor : 5 / PDT.EKS / PNMNA Tanggal 04 Agustus Tahun 2022 memutuskan jika bangunan milik Ubardin telah menyalahi. Wanto anak penggugat, mengatakan sebelum keluar putusan akan dilakukan eksekusi secara paksa oleh pihak pengadilan, berbagai cara mediasi di tingkat Kelurahan hingga di Pengadilan sudah dilakukan. "Kami tidak ingin rumahnya dihancurkan, mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Tetapi setiap mediasi, tergugat selalu mengatakan bahwa dia benar dan tidak salah. Bangunan yang didirikanya itu memang miliknya. Padahal, dirinya telah membangun di tanah kami selebar 1,5 meter,"ucap Wanto, Rabu (2/11/2022). Lanjutnya, mediasi dilakukan, pihak penggugat memita ganti rugi, tetapi pihaknya meminta itikad baik dari tergugat. Karena, tidak ada niat baik maka pihak penggugat meneruskan laporan tersebut hingga hari ini dilakukan eksekusi secara paksa. Adapun rumah tersebut dilakukan pembongkaran berdiri di tanah milik bapak Wahun. Saat pembongkaran pihak Polsek Manna dan Polres Bengkulu Selatan berada dilokasi eksekusi. Untuk diketahui, pembongkaran rumah melibatkan 15 buruh bangunan.(yes)
20 Tahun Dirikan Bangunan di Lahan Tetangga, Dibongkar
Kamis 03-11-2022,12:21 WIB
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :