PEMATANG AUR - Tahapan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023, saat ini sedang dalam pembahasan tingkat komisi bersama dengan OPD teknis. Dalam hal pembahasan tingkat komisi ini tentunya ada beberapa anggaran yang akan dikurangi, dan juga akan ada beberapa anggaran yang bakal bertambah. Salah satunya adalah pembangunan gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma yang sudah diajukan dengan anggaran Rp2,5 miliar. Alasan pembangunan gedung Disdikbud ini tidak disetujui, lantaran sampai dengan sejauh ini belum ada penghapusan aset. "Jadi untuk pembangunan gedung Disdikbud tersebut masih belum ada penghapusan aset. Tidak ada berita acara penghapusan aset, yang mana kalau di DPR itu harus diparipurnakan. Kalau mau dibangun silakan, tetapi jangan di tempat yang lama. Bangun baru di tempat lain. Untuk pengajuan itu senilai Rp2,5 miliar," kata Tenno Heika, S.Sos wakil ketua Komisi II DPRD Kabupaten Seluma, kemarin (1/11). Dijelaskan Tenno Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma bisa saja untuk tetap membangun gedung Disdikbud di lokasi yang lama. Namun sebelumnya harus ada terlebih dahulu berita acara penghapusan aset. "Yang jadi persoalan ini belum ada penghapusan aset. Silakan kalau mau tetap dibangun di lokasi yang sama. Hanya saja harus ada berita acara penghapusan aset. Atau silakan bangun gedung di lahan yang lain agar ini tidak menjadi polemik di kemudian hari. Untuk dananya kita setuju Rp2,5 miliar. Namun untuk lokasi pembangunan kita belum setuju jika di lokasi yang lama," sambungnya. Seperti yang diketahui pada tahun 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma sudah menganggaran Rp800 juta untuk rehab gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma. Namun seiring waktu berjalan dalam proses rehab tersebut seluruh bangunan gedung Dinas Pendidikan diruntuhkan dan tanpa persetujuan dari DPRD Kabupaten Seluma. Sehingga dalam hal ini menyalahi aturan tidak sesuai judul rehab bangunan. Untuk kondisi bangunan saat ini sudah dibangun sejumlah pilar. Dan bangunan tersebut terancam terbengkalai.(adt)
Aset Tak Dihapuskan, Gedung Disdikbud Belum Disetujui
Rabu 02-11-2022,16:02 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Jumat 06-02-2026,10:03 WIB
BSPS 2026 Tetap Terima Rp20 Juta per Unit
Jumat 06-02-2026,09:00 WIB
PAD Seluma 2025, Didominasi Pajak Daerah Rp32,4 Miliar
Kamis 05-02-2026,21:03 WIB
Pemkab Seluma Sudah Tetapkan Tema MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Bengkulu 2026
Kamis 05-02-2026,20:00 WIB
Anggota DPRD Seluma Disebut Calon Kuat Ketua DPD II Golkar Seluma
Kamis 05-02-2026,19:30 WIB
Pemkab Seluma Mediasi PT MPA–KUD Talang Giring, Pemenuhan Plasma Segera Diverifikasi
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,18:29 WIB
Pasutri Bengkulu Selatan Tewas Kecelakaan, Sopir Avanza Ditetapkan Tersangka
Kamis 05-02-2026,20:00 WIB
Anggota DPRD Seluma Disebut Calon Kuat Ketua DPD II Golkar Seluma
Kamis 05-02-2026,19:30 WIB
Pemkab Seluma Mediasi PT MPA–KUD Talang Giring, Pemenuhan Plasma Segera Diverifikasi
Kamis 05-02-2026,19:00 WIB
Realisasi KDKMP di Seluma Terkendala Lahan dan Administrasi
Kamis 05-02-2026,21:03 WIB
Pemkab Seluma Sudah Tetapkan Tema MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 06-02-2026,12:09 WIB
Temuan kelahiran satu ekor anak Badak Jawa di TNUK
Jumat 06-02-2026,11:01 WIB
MRT Tembus Balaraja, Studi Rute Kembangan–Balaraja Mulai Digarap
Jumat 06-02-2026,10:03 WIB
BSPS 2026 Tetap Terima Rp20 Juta per Unit
Jumat 06-02-2026,09:00 WIB
PAD Seluma 2025, Didominasi Pajak Daerah Rp32,4 Miliar
Jumat 06-02-2026,08:06 WIB