BENGKULU - Terkait pengelolaan kawasan pantai panjang Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera membuat regulasi atau Peraturan Gubernur (Pergub). Sebagaimana diketahui, kawasan pantai panjang telah menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu yang sebelumnya dialihkan akhir tahun lalu dari Pemerintah Kota (Pemkot), serta sudah mendapatkan sertifikat pengelolaan dari Kementerian ATR/BPN. "Beberapa waktu lalu terbit sertifikat dari kementerian ATR/BPN untuk kepemilikan atau penguasaan lahan kawasan pantai panjang. Yang selama ini carut marut karena menunggu terbit dan sekarang sertifikat pengelolaannya sudah terbit, sehingga kebijakan bisa dijalankan," ungkap Jonaidi. Lebih lanjut, dengan adanya sertifikat tersebut, Pemprov Bengkulu diminta agar segera mengoptimalkan pengeloalan kawasan pantai panjang tersebut, sehingga mampu memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jonaidi SP-- "Maka kami minta paling lambat akhir tahun 2022 ini ada regulasi minimal Pergub tentang penhelolaan dan penataan serta pengelolaan PADnya. Sehingga tahu seperti apa pengelolaan yang akan dilakukan," tegas Jonaidi. Ia menyesalkan, sejak diserahkan pengelolaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) ke Pemprov Bengkulu pada akhir tahun 2021 lalu hingga saat ini kondisi kawasan pantai panjang masih tidak memberikan PAD. "Saat ini aset tersebut belum dikelola dan ditata sama sekali oleh Pemprov sejak diserahkan oleh pemerintah kota," kata Jonaidi. Untuk itu, pihaknya menghimbau dan mengingatkan jajaran Pemprov Bengkulu untuk segera membuat regulasi pengelolaan kawasan pantai panjang secepatnya, agar tahun depan sudah mampu memberikan PAD. "Kami punya keyakinan terhitung tahun 2023, kami minta sudah muncul uang PAD dari pengelolaan kawasan pantai panjang tersebut, baik atas bagunan, lahan maupun sewa dan macam-macam lainnya. Itu harus diselesaikan gubernur berdasarkan rekomendasi kita dalam pertanggungjawaban dan dituntaskan tahun 2022 ini, sehingga 2023 sektor pendapatan dari pantai panjang itu bisa mksimal," demikian Jonaidi.(Ken)