Begini Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Serang

Rabu 26-10-2022,09:25 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

JAKARTA - Begini kondisi aktris Nikita Mirzani setelah ditahan di Rutan Negara  Kelas II B Serang terhitung sejak Selasa (25/10). Disebutkan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar, Nikita Mirzani saat ini dalam kondisi sehat 

 

 Pemain film Nenek Gayung itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan.  Ditambahkan Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar,  alasan ibu tiga anak itu ditahan. \ "Kalau masalah  penahahan adalah hak subjektif jaksa penuntut umum (JPU) untuk penahanannya," ujar Rezkinil Jusar dalam konferensi pers virtual, Selasa. 

 

Namun dikatakannya, biasanya JPU mempunyai pertimbangan-pertimbangan. Seperti penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan demi kelancaranan proses persidangan nanti.

 "Apa pun pertimbangannya untuk meperlancar proses persidangan mulai dari dakwaan samp[ai putusan nantinya," kata Rezkinil  Jusar. 

Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

 

Polisi pun mengeluarkan surat penahanan terhadap sang aktris setelah dia ditangkap dan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam. 

 Namun, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani dengan pertimbangan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil.

 

Soal kondisi dikatakan Rezkinil sehat. "Alhamdulillah, kondisinya sehat," ujar  Rezkinil Jusar dalam konferensi pers virtual.

Sebelum ditahan, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya menunjukkan bahwa aktris 36 tahun itu sehat dan bisa menjalani penahanan. 

 

 "Dinyatakan oleh tenaga medis bahwa yang bersangkutan sehat dan tidak ada halangan untuk tidak ditahan," kata Rezkinil. Saat mendatangi Kejari Serang, Nikita Mirzani turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

 

Bukan hanya sang pengacara, beberapa orang lain ikut mendampingi. Salah satunya Ferdinand Hutahaean.(**) 

 

Kategori :