Ferdy Sambo Minta Back Up Brigadir RR

Selasa 18-10-2022,17:57 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

RADARSELUMAONLINE.COM – Berbagai fakta baru diungkapkan  Jaksa saat membacakan tuntunan dalam persidangan Ferdi Sambo atas pembunuhan Brigadir J, Senin 17 Oktobers 2022.

 

Saat pembacaan dakwaan tersebut, terdapat katakutan Ferdy Sambo hadapi Brigadir J secara langsung, di mana Ferdy Sambo mengatakan pada Bripka RR kalau dia melawan kamu back up saya.

 

Menurut Jaksa, Ferdy Sambo menawarkan Bripka RR (Ricky Rizal Wobowo) untuk menembak Brigadir J, akan tetapi Bripka RR menolak tawaran tersebut.

 

 

 

 

 

“Tidak berani Pak, karena mental saya tidak kuat Pak,” papar Bripka RR.

 

 

 

Karena penolakan ini, Ferdy Sambo mencoba memakluminya.

 

“Tidak apa-apa, tapi kalau brigadir J melawan, kamu back up saya di Duren Tiga,” pinta Sambo.

 

 

Setelah itu Ferdy Sambo memanggil Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) untuk menembak Brigadir J.

 

 

 

 

Dalam memastikan agar Brigadir J tidak melakukan perlawanan, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E untuk mengamankan senjata Brigadir J.

 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memastikan Glock 17 yang merupakan miliknya terisi penuh dengan peluru.

 

Hal tersebut terungkap bahwa, Sambo memberikan satu kotak peluru pada Brigadir J untuk menambahkan isi magazine sebanyak 8 peluru yang sebelumnya hanya berisikan sebanyak 7 peluru.

 

 

Sedangkan dalam persidangan Bharada E yang dilakukan pada Selasa 18 Oktober 2022, pihak kuasa hukumnya Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa tuntuan dari Jaksa telah lengkap dan pihaknya tidak mengajukan esepsi.

 

Kuasa hukum yakin Bharada E hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo dan tidak ikut dalam perencanaan skenario pembunuhan Brigadir J.

 

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menyampaikan rasa belasungkawa atas tewasnya Brigadir J.

 

“Saya menyampaikan rasa belansungkawa sedalam dalamnya pada keluarga bang Yos, saya sangat menyesali semua perbuatan saya,” ungkap Baharada E.

 

 

 

“Saya hanyalah seorang anggota yang tak kuasa menolak perintah dari seorang Jenderal,” tambah Bharada E.

 

Sedangkan Ronny Talapessy menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh kejaksaan telah tepat dan mengungkapkan bahwa Bharada E tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

 

“Kita bisa lihat bahwa Bharada E tidak terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J dan kita juga bisa melihat bagai mana seorang Tamtama menghadapi perintah seorang Jenderal,” tambah Ronny.

 

Dalam persidangan tersebut pihak Hakim mengungkapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selas minggu depan pada tanggal 25 Oktober 2022.

 

 

 

 

Pada persidangan tersebut diagendakan untuk memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari korban. 12 saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga, baik Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J, ibu, bibi serta adiknya.

 

Selain itu Hakim juga menambahkan bahwa saksi yang akan diperiksa juga termasuk kuasa hukum Kamaruddin Simajuntak dan kekasih Brigadir J, Vera Simajauntak.

 

Menangapi permintaan dari majelis Hakim, pihak Jaksa mengungkapkan kesiapannya dalam menghadirkan 12 saksi tersebut.

 

Akan tetapi pihak Hakim juga memberikan keringanan pada Jaksa jika tidak dapat menghadirkan 12 saksi langsung ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, para saksi tersebut juga data memberikan kesaksiannya secara online.

Kategori :