RADARSELUMAONLINE.COM – Berbagai fakta baru diungkapkan Jaksa saat membacakan tuntunan dalam persidangan Ferdi Sambo atas pembunuhan Brigadir J, Senin 17 Oktobers 2022. Saat pembacaan dakwaan tersebut, terdapat katakutan Ferdy Sambo hadapi Brigadir J secara langsung, di mana Ferdy Sambo mengatakan pada Bripka RR kalau dia melawan kamu back up saya. Menurut Jaksa, Ferdy Sambo menawarkan Bripka RR (Ricky Rizal Wobowo) untuk menembak Brigadir J, akan tetapi Bripka RR menolak tawaran tersebut. “Tidak berani Pak, karena mental saya tidak kuat Pak,” papar Bripka RR. Karena penolakan ini, Ferdy Sambo mencoba memakluminya. “Tidak apa-apa, tapi kalau brigadir J melawan, kamu back up saya di Duren Tiga,” pinta Sambo. Setelah itu Ferdy Sambo memanggil Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) untuk menembak Brigadir J. Dalam memastikan agar Brigadir J tidak melakukan perlawanan, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E untuk mengamankan senjata Brigadir J. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memastikan Glock 17 yang merupakan miliknya terisi penuh dengan peluru. Hal tersebut terungkap bahwa, Sambo memberikan satu kotak peluru pada Brigadir J untuk menambahkan isi magazine sebanyak 8 peluru yang sebelumnya hanya berisikan sebanyak 7 peluru. Sedangkan dalam persidangan Bharada E yang dilakukan pada Selasa 18 Oktober 2022, pihak kuasa hukumnya Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa tuntuan dari Jaksa telah lengkap dan pihaknya tidak mengajukan esepsi. Kuasa hukum yakin Bharada E hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo dan tidak ikut dalam perencanaan skenario pembunuhan Brigadir J. Selain itu dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menyampaikan rasa belasungkawa atas tewasnya Brigadir J. “Saya menyampaikan rasa belansungkawa sedalam dalamnya pada keluarga bang Yos, saya sangat menyesali semua perbuatan saya,” ungkap Baharada E. “Saya hanyalah seorang anggota yang tak kuasa menolak perintah dari seorang Jenderal,” tambah Bharada E. Sedangkan Ronny Talapessy menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh kejaksaan telah tepat dan mengungkapkan bahwa Bharada E tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. “Kita bisa lihat bahwa Bharada E tidak terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J dan kita juga bisa melihat bagai mana seorang Tamtama menghadapi perintah seorang Jenderal,” tambah Ronny. Dalam persidangan tersebut pihak Hakim mengungkapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selas minggu depan pada tanggal 25 Oktober 2022. Pada persidangan tersebut diagendakan untuk memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari korban. 12 saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga, baik Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J, ibu, bibi serta adiknya. Selain itu Hakim juga menambahkan bahwa saksi yang akan diperiksa juga termasuk kuasa hukum Kamaruddin Simajuntak dan kekasih Brigadir J, Vera Simajauntak. Menangapi permintaan dari majelis Hakim, pihak Jaksa mengungkapkan kesiapannya dalam menghadirkan 12 saksi tersebut. Akan tetapi pihak Hakim juga memberikan keringanan pada Jaksa jika tidak dapat menghadirkan 12 saksi langsung ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, para saksi tersebut juga data memberikan kesaksiannya secara online.
Ferdy Sambo Minta Back Up Brigadir RR
Selasa 18-10-2022,17:57 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Jumat 07-02-2025,06:40 WIB
Pengacara Tersangka Pembunuhan Anggota Polres Seluma Akan Hadirkan Saksi Ahli, Psikolog
Sabtu 11-01-2025,18:30 WIB
5 Rekomendasi Game Detektif Pembunuhan Terbaik untuk Mengasah Otak
Senin 30-12-2024,05:30 WIB
Pengacara Terdakwa Pembunuh Anggota Reskrim Seluma Bacakan Eksepsi
Selasa 10-12-2024,17:02 WIB
5 Tahun, Vonis Penjara Terdakwa Pembunuhan Lokasi Warem di Seluma
Selasa 26-11-2024,21:02 WIB
Kasus Pembunuhan di Warem di SAM Seluma, Terdakwa Dituntut 5 Tahun, Ajukan Pembelaan
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,06:30 WIB
Lelang 18 Unit Pick Up Eks Kades dan Bumdes 26 Januari
Selasa 13-01-2026,17:23 WIB
Tujuh Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma Dituntut Jaksa
Selasa 13-01-2026,07:50 WIB
Honda Brio RS Model Baru: Desain Lebih Canggih dan Mewah, Terpopuler di Kalangan Masyarakat
Selasa 13-01-2026,07:00 WIB
1187 PPPK Paruh Waktu Dilantik Bupati BS Rifa'i
Selasa 13-01-2026,18:00 WIB
Mantan Bupati Seluma Mulai Diadili, Didakwa Pasal Berlapis Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran
Terkini
Rabu 14-01-2026,01:00 WIB
Malaysia Rajai Kunjungan Wisatawan Asia Tenggara 2025, Visa Ramah Wisatawan
Selasa 13-01-2026,22:33 WIB
Kapolda dan Wagub Bengkulu, Resmikan Penggunaan Gedung BPKB Polda Bengkulu
Selasa 13-01-2026,21:01 WIB
Tahun Ini, DLH Seluma Rekrut Hanya 50 Petugas Kebersihan
Selasa 13-01-2026,20:24 WIB
BSI Optimalkan Perluasan Layanan ke Pasar, Sasar Segmen Ritel
Selasa 13-01-2026,19:01 WIB