RADARSELUMAONLINE – Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa dalam sidang perdananya, pihak Bharada E tidak mengajukan esepsi kepada pihak. Menurut kuasa hukumnya Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa tuntuan dari Jaksa telah lengkap dan pihaknya tidak mengajukan esepsi. Kuasa hukum yakin Bharada E hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo dan tidak ikut dalam perencanaan skenario pembunuhan Brigadir J. Selain itu dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menyampaikan rasa belasungkawa atas tewasnya Brigadir J. “Saya menyampaikan rasa belansungkawa sedalam dalamnya pada keluarga bang Yos, saya sangat menyesali semua perbuatan saya,” ungkap Baharada E. “Saya hanyalah seorang anggota yang tak kuasa menolak perintah dari seorang Jenderal,” tambah Bharada E. Sedangkan Ronny Talapessy menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh kejaksaan telah tepat dan mengungkapkan bahwa Bharada E tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. “Kita bisa lihat bahwa Bharada E tidak terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J dan kita juga bisa melihat bagai mana seorang Tamtama menghadapi perintah seorang Jenderal,” tambah Ronny. Dalam persidangan tersebut pihak Hakim mengungkapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selas minggu depan pada tanggal 25 Oktober 2022. Pada persidangan tersebut diagendakan untuk memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari korban. 12 saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga, baik Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J, ibu, bibi serta adiknya. Selain itu Hakim juga menambahkna bahwa saksi yang akan diperiksa juga termasuk kuasa hukum Kamaruddin Simajuntak dan kekasih Brigadir J, Vera Simajauntak. Mengapi permintaan dari majelis Hakim, pihak Jaksa mengungkapkan kesiapannya dalam menghadirkan 12 saksi tersebut. Akan tetepi pihak Hakim juga memberikan keringanan pada Jaksa jika tidak dapat menghadirkan 12 saksi langsung ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, para saksi tersebut juga data memberikan kesaksiannya secara online. Dalam sidang sebelumnya yang menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuar Maruf, terungkap bagaimana Ferdy Sambo memberi perintah pada Bharada E untuk menembah Brigadir J. Jaksa mengungkapkan bahwa saat peristiwa tersebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. “Woy..! kau tembak…..! kau tembak cepat! Capat kau tembak,” perintah Sambo pada Bharada E dalam pemabacaan tuntutan Bripka Ricky Rizal. Perintah ini juga terungkap dalam pembacaan tuntutan Kuat Maruf serta Ferdy Sambo.
Bharada E Hanya Mengikuti Perintah Ferdy Sambo. Pengacara Tak Ajukan Esepsi
Selasa 18-10-2022,12:08 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 14-12-2022,12:50 WIB
Mulai Berani, Bharada E Pojokan Ferdy Sambo
Selasa 01-11-2022,10:38 WIB
Keluarga Brigadir J Siap Bertemu Ferdy Sambo
Kamis 27-10-2022,10:26 WIB
Febri Diansyah bantah Putri Ikut Menembak
Rabu 26-10-2022,08:35 WIB
Tegas, Bharada E Pastikan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,20:13 WIB
Kadisnakertrans Seluma dan Sekdis Nyaris Baku Hantam, Hingga Berujung Laporan Polisi
Selasa 20-01-2026,06:30 WIB
Jalinbar Bengkulu–Tais Akan Direhabilitasi, Anggaran Inpres Rp 168 M
Selasa 20-01-2026,11:08 WIB
Southco’s Blind Mate Floating Mechanism Empowers Efficient Cooling in Data Centers
Selasa 20-01-2026,07:00 WIB
Pemkab dan DPRD Seluma Sepakati Pembahasan 13 Raperda pada Tahun Sidang 2026–2027
Selasa 20-01-2026,09:02 WIB
Mengabdi Jadi Honorer Sejak 2008, Jaga Malam dan CS, Namun Tersingkir Akibat Outsourcing
Terkini
Rabu 21-01-2026,01:00 WIB
Hainan FTP's First Month of Island-Wide Special Customs Operations Boosts Economic Vitality
Selasa 20-01-2026,22:03 WIB
Enam OPD di Seluma Telah Rampungkan Serah Terima Jabatan Pasca Mutasi
Selasa 20-01-2026,21:40 WIB
Tak Setuju Isi BAP Sertijab, Pejabat Kadisnakertrans Seluma Lama Sobek BAP, Isinya Tanggungjawab Hukum
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB