Pendataan Non ASN Bukan Pengangkatan P3K, Disdikbud Tandatangani 161 SPTJM

Senin 10-10-2022,10:32 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

PEMATANG AUR - Pemberkasaan tenaga guru non ASN saat ini sedang dilakukan sampai dengan berita ini disusun. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma sudah menandatangani sebanyak 161 Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dari 161 SPTJM tersebut masing-masing berisi tiga sampai lima orang tenaga guru non ASN sesuai dengan jumlah tenaga non ASN di sekolah masing-masing.

"Sudah semua sekolah. Ada 161 SPTJM yang sudah ditandatangan. Kalau dilihat dari jumlah pendaftar ada sekitar 400 an lebih itu khusus untuk non ASN tenaga guru SD. Untuk jumlah sekolah yang sudah mengantongi SPTJM tidak sama dengan jumlah SD yang ada di Kabupaten Seluma lantaran ada persyaratan yang termasuk dalam pendataan non ASN adalah tenaga guru non ASN masa kerja satu tahun," jelas Supratman, MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kabid SD Anton didampingi Kasi Kurikulum SD Sigit Budiyanto, kemarin.

Pendataan non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah tengah dilakukan. Di mana pada pendataan non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, merupakan tindak lanjut dari MenpanRB. Tindak lanjut pendataan non ASN ini dilakukan melalui surat edaran nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2022.

Di dalam isi SE tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa dari SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022, mengenai pendataan non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah ditindak lanjuti melalui langkah-langkah inventarisasi data oleh Lembaga dan Pemda.

 

Dalam hal ini, MenpanRB menyampaikan bahwa pendataan dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga honorer atau non ASN menjadi ASN, akan tetapi untuk memetakan serta mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah.

Penyertaan SPTJM dalam pemberkasan tenaga guru non ASN sendiri dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi jumlah non ASN yang membludak saat pendataan non ASN. Dengan adanya SPTJM menunjukkan data yang dilaporkan sudah dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.(adt)

Kategori :