Penghapusan Keanggotaan di Sipol Dilanjutkan November

Jumat 07-10-2022,09:02 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

PEMATANG AUR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Sarjan Effendi, SE, M.Ak tindaklanjut tanggapan masyarakat terkait dengan pencatutan atau dimasukan dalam keanggotaan Partai Politik pada Sistem Informasi Politik (Sipol) baru akan dilaksanakan kembali pada tanggal 10 November mendatang.

 

"Untuk saat ini sudah sebanyak 21 tanggap masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Partai Politik. Berupa penghapusan dari Sipol. Untuk jumlah keseluruh tanggapan dari masyarakat sebanyak 65. Penghapusan baru bisa dilakukan oleh Parpol pada tanggal 10 November setelah akses Sipol kembali dibuka," kata Sarjan, kemarin.

Penghapusan data keanggotaan Parpol ini baru bisa dilakukan setelah tahapan masa perbaikan persyarataan dan penyampaian dokumen dari Parpol.

"Untuk penghapusan data keanggotaan Parpol itu merupakan wewenang dari Parpol. Dalam hal ini KPUD hanya memfasilitasi tanggapan masyarakat, dan juga klarifikasi kepada Parpol," jelasnya.

Selain melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang namanya dimasukan sebagai keanggotaan Parpol, melayangkan surat ke Parpol yang bersangkutan juga efektif untuk melakukan penghapusan keanggotaan Parpol.

"Apabila setelah klarifikasi masih masuk dalam keanggotaan Parpol, masyarakat juga bisa menyampaikan surat resmi ke Parpol untuk penghapusan data keanggotaan Parpol," tutupnya.(adt)

Kategori :