SELEBAR - Kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi. Yang menyeret dua terdakwa, yakni bernama Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa. Serta Bendahara Desa yakni Juzuli Apriadi, SPd. Saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Pelaksanan sidang terhadap kedua terdakwa telah dilaksanakan pada Rabu (5/10) siang, di Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Tampak terdakwa Suriadi sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. "Iya, untuk agenda sidang telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Keterangan kedua terdakwa sesuai surat dakwaan. Memang keterangan kepala desa yang sedikit berbelit-belit," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Sidang dilaksanakan secara zoom meeting. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Primer. Kedua terdakwa didakwa pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. "Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Oktober mendatang. Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan," pungkasnya. Sekedar mengingatkan, jika dalam kasus tersebut dari hasil audit ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara (KN). Setelah keluarnya hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma didapati penyimpangan mencapai Rp 700 juta. Yakni dari total Dana Desa Arang Sapat yang telah diterima pada tahun 2020 mencapai RP 886 jutaan.(ctr)
Terdakwa Kasus Arang Sapat Berbelit-Belit Saat Disidang
Kamis 06-10-2022,10:00 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Jumat 07-08-2026,13:43 WIB
Kasus Pengadaan Lahan Perkantoran Seluma, Mantan Bupati Seluma Dituntut 6 Tahun Penjara
Selasa 04-08-2026,20:46 WIB
Pemda Seluma Siapkan Tim Hukum, Di-PTUN-kan Mantan PPPK
Selasa 04-08-2026,20:41 WIB
Siswi MTsN 2 Seluma Dirawat Intensif di RSUD Tais, Diduga Keracunan usai Santap MBG
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,13:43 WIB
Kasus Pengadaan Lahan Perkantoran Seluma, Mantan Bupati Seluma Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat 07-08-2026,11:45 WIB
Toyota Fortuner Sport Terbaru 2026, SUV Andalan dengan Desain Mewah dan Teknologi Canggih
Jumat 07-08-2026,17:53 WIB
Toyota Fortuner Sport, SUV Handal dan Canggih dengan Desain Mewah serta Teknologi Modern
Terkini
Jumat 07-08-2026,17:53 WIB
Toyota Fortuner Sport, SUV Handal dan Canggih dengan Desain Mewah serta Teknologi Modern
Jumat 07-08-2026,13:43 WIB
Kasus Pengadaan Lahan Perkantoran Seluma, Mantan Bupati Seluma Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat 07-08-2026,11:45 WIB
Toyota Fortuner Sport Terbaru 2026, SUV Andalan dengan Desain Mewah dan Teknologi Canggih
Jumat 07-08-2026,07:32 WIB
Toyota Fortuner 2026 Resmi Meluncur, SUV Legendaris Kini Beralih ke Era Hybrid Siap Masuk Pasar Otomotif
Jumat 07-08-2026,07:22 WIB