SELEBAR - Kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi. Yang menyeret dua terdakwa, yakni bernama Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa. Serta Bendahara Desa yakni Juzuli Apriadi, SPd. Saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Pelaksanan sidang terhadap kedua terdakwa telah dilaksanakan pada Rabu (5/10) siang, di Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Tampak terdakwa Suriadi sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. "Iya, untuk agenda sidang telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Keterangan kedua terdakwa sesuai surat dakwaan. Memang keterangan kepala desa yang sedikit berbelit-belit," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Sidang dilaksanakan secara zoom meeting. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Primer. Kedua terdakwa didakwa pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. "Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Oktober mendatang. Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan," pungkasnya. Sekedar mengingatkan, jika dalam kasus tersebut dari hasil audit ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara (KN). Setelah keluarnya hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma didapati penyimpangan mencapai Rp 700 juta. Yakni dari total Dana Desa Arang Sapat yang telah diterima pada tahun 2020 mencapai RP 886 jutaan.(ctr)
Terdakwa Kasus Arang Sapat Berbelit-Belit Saat Disidang
Kamis 06-10-2022,10:00 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Jumat 22-05-2026,10:01 WIB
Sudah Inkrah, BB Kasus 17 Perkara Dimusnahkan Kejari Seluma
Senin 18-05-2026,13:32 WIB
Empat Los Pedagang Kuliner yang Nyaris Ambruk, Belum Diserahkan ke Disperindagkop
Selasa 12-05-2026,19:38 WIB
Tegur Perempuan Panen Brondolan, Malah Guru Ngaji Ini Dituding Lakukan Pelecehan
Rabu 06-05-2026,17:00 WIB
Penghargaan Terbaik II dari BPJS Kesehatan, Pelayanan BPJS di Kabupaten Seluma
Selasa 05-05-2026,08:03 WIB
80% SD di Seluma Sudah Implementasi Kurikulum Merdeka
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,08:25 WIB
Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson Dibentuk Kemnaker
Terkini
Selasa 26-05-2026,08:25 WIB
Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson Dibentuk Kemnaker
Senin 25-05-2026,10:29 WIB
Ayo Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Senin 25-05-2026,10:24 WIB
Sudah Saatnya Naik Kelas, Menag Dorong Pondok Pesantren Membuka Ma’had Aly
Minggu 24-05-2026,16:11 WIB
DPRD Seluma Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-23 Seluma, Ajak Perkuat Sinergi Bangun Daerah
Minggu 24-05-2026,07:48 WIB