Suntikan Dana Untuk Bumdesma Sukaraja Rp1,2 M

Selasa 27-09-2022,17:35 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

KAYU ARANG - Penyertaan modal dari 19 desa ke Bumdesma Sukaraja sebesar Rp1,2 miliar. Terbesar Desa Sido Sari sebesar Rp150 juta dan terkecil Desa Padang Kuas senilai Rp10 juta. Sedangkan aset bergulir UPK sekarang Rp1.2 miliar. Hal ini seperti diceritakan ketua UPK Sekaraja Slamet Raharjo di kantor UPK Sukaraja kemarin.

"Aset UPK yang bergulir di masyarakat Kecamatan Sukaraja saat ini sebesar Rp1.2 miliar, dan penyertaan modal dari 19 desa sebesar Rp1,225 miliar, katanya.

Dilanjutkannya untuk saat ini dan sampai akhir tahun 2023, UPK masih menjalankan kegiatan lama berupa unit usaha simpan pinjam kepada masyarakat.

"Kegiatan simpan pinjam kepada masyarakat tetap kami jalankan seperti biasa dan kegiatan itu akan dilakukan sampai akhir 2023 mendatang, karena pinjaman masyarakat baik kelompok maupun perorangan, angsurannya ada yang sampai akhir tahun 2023 mendatang. Kalau secara kelompok kami masih melayani peminjaman sampai batas ansuran bulan desember 2023, tapi untuk perorangan memang sudah dibatasi terutama untuk pinjaman besar dan waktu angsuran yang panjang," tambahnya.

Kemudiaan dana dari desa yang disertakan ke Bumdesma kemungkinan belum bisa dimanfaatkan pada tahun 2023.

 

"Dana sebesar Rp1,2 miliar dari penyertaan modal desa ke Bumdesma mungkin belum bisa dikembangkan tahun 2023 mendatang karena dana tersebut baru akan ditransfer ke Bumdesma dan belum ada titik terang kapan hal tersebut dilakukan. Mengingat pencairan dan rangkian atau tahapan penggunaan DD ada aturannya. Kalau penyertaan modalnya Rp5-10 juta mungkin bisa dipencairan pertama, namun kalau diatas Rp100 juta kemungkinan pada pencairan tahap terakhir tahun 2023, jadi tidak mungkin bisa dikembangkan sisa waktu akhir tahun yang hanya beberapa bulan saja. Untuk itu efektifnya Bumdesma bergerak dengan suntikan dana dari desa diawal tahun 2024. Lagi pula sampai saat ini regulasi aturannya belum jelas, yang ada hanyalah peraturan menteri tentang pembentukan Bumdesma dan penyertaan dari desa ke Bumdesma," tutupnya.

Kategori :