BENGKULU - Tersangka kasus dugaan penipuan proyek yakni Novianwan Ail mantan calon wakil Bupati Seluma dan rekannya Lukman Nulhakim dihentikan, lantaran kedua belah pihak berhasil menempuh jalur Restorative Justice. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kuasa hukum kedua tersangka Rocky Firmansyah. Diketahui sebelumnya Noviawan yang kerab disapa Tam-Tam dan rekannya sempat ditahan selama dua hari dua malam pada Selasa (20/9) lantaran ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda. Menurut Rocky, kliennya ini sudah dibebaskan dari jerat hukum, setelah dilakukan mediasi dengan pelapor Djamri Wanip dan perkara keduanya dihentikan. ''Iya ini kan untuk menjalani restorative justice perdamaianlah, sudah selesai, tidak ada masalah, sudah selesai semua, SP3 ga ada tersangka-tersangka lagi,'' kata Rocky. Sementara, Djamri Walid sebagai pelapor atau korban menjelaskan. Bahwa dirinya melaporkan Tam tam dan Lukman diduga telah menipu dirinya, dengan modus janji proyek senilai Rp 48 miliar di kawasan Air Majunto Kabupaten Mukomuko. Terlapor meminta uang Rp 750 juta kepada korban sebagai administrasi pengurusan proyek tersebut. Mana setelah uang diserahkan ke terlapor, proyek yang dijanjikan terlapor tidak diterima korban, dan uang korban juga tidak dikembalikan. Namun, Djamri dikonfirmasi menyampaikan, dirinya telah ikhlas dan menerima itikad baik dari kedua tersangka atas perbuatan yang dilakukan. Dikatakan Djamri, terkait kerugian dan laporan yang disampaikannya ke kepolisian sudah diselesaikan. “ini sudah selesai. Saya sudah menerima dan mereka sudah mengembalikan uang saya,†singkat Djamri. Sementara itu, Kasubdit Jatanras Reskrim Umum Polda Bengkulu AKBP Lambe P. Birana yang dikonfirmasi enggan berkomentar, bahkan beberapa kali diusahakan, Lambe tetap enggan dikonfirmasi.(Ken)
Uang Dikembalikan, Mantan Cawabup Seluma Bebas
Sabtu 24-09-2022,08:57 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Jumat 12-12-2025,06:30 WIB
BPJN Bengkulu Perbaiki Lubang Jalan di Kota Tais, Usai Marak Insiden Pecah Ban
Kamis 11-12-2025,21:08 WIB
BPKP dan Kejari Seluma Soroti Penguasaan Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan, Dikuasai Oknum ASN
Kamis 11-12-2025,19:01 WIB
Pemkab Seluma Gelar Tabligh Akbar dan Open Donasi untuk Korban Banjir Sumut, Sumbar dan Aceh
Rabu 10-12-2025,19:28 WIB
Marak Penyimpangan Penggunaan Dana Desa, Kejari Seluma Gelar Penyuluhan Hukum Hakordia
Terpopuler
Kamis 11-12-2025,21:08 WIB
BPKP dan Kejari Seluma Soroti Penguasaan Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan, Dikuasai Oknum ASN
Kamis 11-12-2025,16:13 WIB
Tokoh Seluma Kritik Pemerintah, Kasus Oknum Pejabat dan Jalan Rusak Jangan Dibiarkan
Kamis 11-12-2025,09:49 WIB
Temui kepala BPJN Bengkulu, Hendri : Jalan Lubuk Resam Akan Terus Dikawal
Kamis 11-12-2025,10:00 WIB
Gadeng Polda Metro Jaya, BSI Tegaskan Tidak Ada Pencairan Dana Hibah SAL Dari Bank
Kamis 11-12-2025,14:35 WIB
ESDM Tetapkan Tarif Denda Baru untuk Tambang yang Masuk Kawasan Hutan
Terkini
Jumat 12-12-2025,08:00 WIB
Puncak Livin’ Fest 2025 Digelar Di Surabaya, Bank Mandiri Dorong Akselerasi UMKM Dan Industri Kreatif
Jumat 12-12-2025,07:30 WIB
Qinghai Seimbangkan Restorasi Ekologi dengan Ambisi Energi Bersih
Jumat 12-12-2025,07:00 WIB
Sejarah Baru, Basket Putri 3x3 Raih Emas di Sea Games 2025, Diperkuat 3 Alumni DBL
Jumat 12-12-2025,06:30 WIB
BPJN Bengkulu Perbaiki Lubang Jalan di Kota Tais, Usai Marak Insiden Pecah Ban
Jumat 12-12-2025,04:00 WIB