KPU Klarifikasi 33 Tanggapan Masyarakat

Jumat 23-09-2022,08:11 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menggelar klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Sebanyak 33 masyarakat yang menyampaikan tanggapan terkait dengan namanya dimasukan di dalam keanggotaan partai politik, dan terinput di dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), dan 12 Partai Politik secara resmi diundang ke sekretariat KPU untuk melakukan klarifikasi. KPU sejauh ini pihaknya sudah menerima tanggapan dari masyarakat terkait dengan nama dimasukan ke dalam keanggotaan Parpol. 

"Kita hari ini (kemarin) melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Kemarin sudah diupload kita bantu fasilitasi dan juga ada juga masyarakat yang mengupload sendiri melalui aplikasi Sipol. Hari ini (kemarin) kita menghadirkan masyarakat yang mengirimkan tanggapan dan juga Parpol yang bersangkutan," kata Henri Arianda Komisioner KPU Seluma, kemarin (22/9).

Hasil dari klarifikasi yang dilaksanakan oleh KPU ini selanjutnya akan kembali diupload ke Sipol. "Hasil dari klarifikasi ini akan diupload di help desk. Untuk selanjutnya Parpol akan menindaklanjuti. Sehingga data masyarakat yang saat ini masuk di dalam keanggotaan Parpol dapat dihapus," jelasnya.

Dijelaskannya form tanggapan masyarakat ini akan dibuka sampai dengan bulan Desember. Dan tidak menutup kemungkinan pekan depan kegiatan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dan juga Parpol ini akan kembali dilaksanakan oleh KPU. "Terkait dengan penghapusan data keanggotaan Parpol itu menjadi wewenang dari partai politik. Dalam hal ini kami KPUD hanya memfasilitasinya," tuturnya.(adt)

Kategori :