Sudah Sembilan Guru Ajukan Cerai

Selasa 20-09-2022,10:13 WIB
Reporter : admin5131radarseluma2
Editor : admin5131radarseluma2

 

PEMATANG AUR - Jumlah guru di Kabupaten Seluma yang mengajukan cerai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma terus bertambah. Sebelumnya baru enam orang guru yang mengajukan cerai kini bertambah lagi menjadi sembilan orang. Bahkan jumlah tersebut bisa bertambah lagi lantaran masih ada satu orang guru yang saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas untuk pengajuan cerai. "Data sebelumnya yang mengajukan gugatan cerai sebanyak enam orang. Sekarang bertambah tiga orang lagi. Sehingga ada sembilan gugatan cerai," kata Zaiyadi Abdillah, M.Pd Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Seluma, kemarin.

Dari sembilan orang tersebut dikatakan Yadi Disdikbud sudah melakukan upaya pemanggilan untuk mediasi. Namun setelah dimediasi penggugat tidak berubah pikiran maka selanjutnya Disdikbud melimpahkan berkas gugatan cerai tersebut ke BKPSDM Seluma untuk kembali dilakukan mediasi. "Dari sembilan orang itu berkasnya seluruh sudah di BKPSDM untuk dilakukan mediasi sama persis di Disdikbud. Untuk saat ini tidak menutup kemungkinan sudah ada yang direkomdasikan oleh BKPSDM untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Agama," sambungnya.

Mayoritas yang mengajukan perceraian ini dikatakan Yadi adalah wanita. Dan hanya ada satu orang laki-laki. Untuk alasannya untuk bercerai bervariasi mulai dari faktor ekonomi, dan kemudian sudah tidak ada lagi kecocokan antara keduanya. "Secara garis besar salah satu alasan bercerai karena sudah tidak cocok lagi. Untuk penambahan gugatan perceraian kemungkinan akan bertambah karena saat ini sudah ada yang mengajukan berkas dengan kita karena masih ada kekurangan syarat maka berkasnya belum bisa kami terima," terangnya.

Sejauh ini menurut Yadi dari gugatan cerai yang diajukan ke Dinas Dikbud seluruhnya berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama. "Untuk proses perceraian guru berat, di sini tiga kali pemanggilan, dan di BKPSDM nanti tiga kali juga pemanggilan. Syarat yang paling berat itu adalah tanda tangan persetujuan dari suami atau istri untuk melakukan proses gugatan perceraian. Untuk alasan perceraian secara mendetail apakah karena faktor selingkuh kami tidak bisa sebutkan," tuturnya. Dalam hal mediasi, Disdikbud dan juga BKPSDM melakukan pembinaan, dan mengimbau agar jangan sampai terjadi perceraian. Namun untuk keputusan akhirnya kembali lagi dengan penggugat dan juga tergugat apakah membatalkan gugatan cerai atau tetap melanjutkan gugat hingga ke pengadilan agama.(adt)

 

Kategori :