PEMATANG AUR - Sekretaris Daerah (Sekda) H Hadianto, SE, MM, M.Si menyampaikan oknum kepala sekolah SMPN 19 di Kabupaten Seluma yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di Masjid Agung Baitul Falihin secara resmi sudah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah. Oknum kepala sekolah tersebut sekarang dipindahkan menjadi guru di SMPN 44 Seluma. "Untuk oknum kepala sekolah sudah kita berhentikan dari jabatan kepala sekolah. Karena jabatan kepala sekolah itu merupakan jabatan sementara dan sekarang yang bersangkutan terhitung hari ini (kemarin) kita pindahkan sebagai guru di SMPN 44 Seluma," kata Sekda, kemarin (19/9). Sebelum diberlakukan sanksi pemberhentian ini, disampaikan Sekda bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma sudah beberapa kali melakukan pemanggilan. Hanya saja oknum Kepsek tersebut tidak kunjung hadir. "Sudah dilakukan rapat oleh tim Disdikbud, tetapi oknum Kepsek beberapa kali dipanggil tidak hadir. Kemudian juga atas pertimbangan penolakan dari masyarakat, dewan guru, dan Kades tempat oknum Kepsek tersebut berkerja sehingga kita berlakukan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan kepala sekolah," sambungnya. Dijelaskan oleh Sekda sanksi yang saat ini sudah diberlakukan baru merupakan sanksi awal. Tidak menutup kemungkinan nanti akan diberlakukan sanksi berupa penundaan berkala naik pangkat. "Terkait dengan indisipliner kemungkinan nanti akan kita berlakukan sanksi penundaan naik pangkat berkala," sambungnya. Seperti yang disampaikan sebelumnya video dugaan perselingkuhan di masjid Baitul Falihin sempat viral di media sosial. Wanita di dalam video tersebut diduga merupakan oknum kepala sekolah di Kabupaten Seluma. Atas mencuatnya video tersebut Disdikbud langsung melakukan upaya tindak lanjut dengan menggelar rapat interens dan langsung memanggil oknum kepsek. Dalam upaya pemanggilan tersebut oknum kepsek selalu mangkir. Sehingga kesepakatan tim saat rapat berkasnya dilimpahkan ke BKPSDM Seluma.(adt)
Akhirnya Oknum ASN Dicopot dari Jabatannya
Selasa 20-09-2022,08:04 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Jumat 13-02-2026,15:56 WIB
Cepat apa Lambat? BKPSDM Sebut, Oknum ASN dan PPPK Seluma Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Proses
Kamis 12-02-2026,21:00 WIB
Diduga Terima Rp 1 M Dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Dicopot
Senin 26-01-2026,08:02 WIB
Selain Kajari Magetan, Kajari Sampang Juga Dibawa dan Diperiksa Kejagung
Senin 26-01-2026,00:00 WIB
Baru Menjabat, Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Kejagung
Kamis 18-12-2025,06:30 WIB
Sekda Seluma Panggil Oknum ASN, Yang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi 4 Hektare
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,08:00 WIB
Pemkab Seluma Gelar Safari Dakwah Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Minggu 31-05-2026,07:20 WIB
Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
Minggu 31-05-2026,11:15 WIB
Konsekuensi Membeli Tanah Tanpa Sertifikat atau Bukti Hak Milik, Wajib Dipahami Sebelum Transaksi
Minggu 31-05-2026,11:23 WIB
BGN Ancam Suspend Dapur MBG yang Tidak Layani Minimal 300 Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Minggu 31-05-2026,09:00 WIB
TP PKK, GOW dan Baznas Seluma Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu
Terkini
Minggu 31-05-2026,11:23 WIB
BGN Ancam Suspend Dapur MBG yang Tidak Layani Minimal 300 Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Minggu 31-05-2026,11:15 WIB
Konsekuensi Membeli Tanah Tanpa Sertifikat atau Bukti Hak Milik, Wajib Dipahami Sebelum Transaksi
Minggu 31-05-2026,10:52 WIB
Jangan Hanya Cek Sertifikat, Calon Pembeli Apartemen Wajib Pahami Status Tanah dan Legalitas P3SRS
Minggu 31-05-2026,09:00 WIB
TP PKK, GOW dan Baznas Seluma Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu
Minggu 31-05-2026,08:00 WIB