PEMATANG AUR - Perwakilan sopir truk dari Kecamatan Sukaraja, kemarin (14/9) melaksanakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) H Hadianto, SE, MM, M.Si. Mereka meminta agar syarat untuk memperoleh rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) diberikan kelonggaran. Khususnya syarat untuk pelunasan pajak kendaraan. Perwakilan sopir meminta waktu pelunasan pajak tersebut diberikan toleransi waktu hingga tiga bulan. "Terkait dengan tuntutan sopir truk yang dari Kecamatan Sukaraja ini. Pada prinsipnya pemerintah daerah menerapkan agar mereka melunasi pajak kendaraan dan melunasi KIR. Jadi hasil dari rapat yang di ruangan pak Wabup sebelumnya itu wajib dilunasi sebelum tanggal 1 Oktober. Jadii tadi kebijakan yang disampaikan pak bupati bahwa terkait dengan syarat untuk pelunasan KIR dan pajak kendaraan itu kita berikan waktu hingga 30 Oktober," kata Sekda, kemarin (14/9). Kebijakan tersebut disampaikan Sekda sudah mendapatkan persetujuan dari perwakilan sopir truk. Yang mana untuk persyaratan memperoleh BBM itu mereka diberikan waktu untuk melunasi pajak kendaraan dan juga KIR. "Jadi mulai hari ini kita melalui Disperkimhub sudah memberikan rekomendasi terhadap pemilik truk yang ingin membeli BBM subsidi dengan ketentuan pada tanggal 30 Oktober mereka sudah harus melunasi pajak kendaraan dan KIR. Terkait dengan persyaratan wajib pelat Seluma dijelaskan oleh Sekda hal tersebut tidak mesti, bagi yang belum balik nama kendaraan mereka bisa mencantumkan surat jual beli. "Selain kelonggaran dalam pelunasan pajak dan KIR tidak ada perubahan lainnya pada saat rapat di ruang pak Wabup. Untuk pelat harus pelat Seluma tidak mutlak bagi kendaraan yang belum balik nama mereka bisa melampirkan surat jual beli kendaraan," tutup Sekda.(adt)
Pemda Seluma Beri Kelonggaran Sopir Truk Bayar Pajak dan KIR
Kamis 15-09-2022,08:29 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Minggu 21-06-2026,06:00 WIB
DP3AKB Seluma Pastikan Kondisi Psikologis Korban dan Pelaku Buli Sudah Stabil
Sabtu 20-06-2026,16:35 WIB
11 Jabatan Eslon II di Pemda Seluma Segera Dilelang, Jabatan Defenitif
Jumat 19-06-2026,08:00 WIB
Pemda Seluma Tuntaskan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu, Total Rp 139 Juta
Senin 15-06-2026,11:44 WIB
Kena Gebuk Saat Ikut Nimbrung Mediasi, Warga Air Payangan Lapor Polisi
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:20 WIB
Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030 Diumumkan Kemnaker
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB
Pariwisata dan Budaya Berperan Strategis dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,10:56 WIB
Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Menggantung Setelah Gudang Disegel Kejagung
Terkini
Sabtu 27-06-2026,10:56 WIB
Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Menggantung Setelah Gudang Disegel Kejagung
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,10:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB