PEMATANG AUR - Perwakilan sopir truk dari Kecamatan Sukaraja, kemarin (14/9) melaksanakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) H Hadianto, SE, MM, M.Si. Mereka meminta agar syarat untuk memperoleh rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) diberikan kelonggaran. Khususnya syarat untuk pelunasan pajak kendaraan. Perwakilan sopir meminta waktu pelunasan pajak tersebut diberikan toleransi waktu hingga tiga bulan. "Terkait dengan tuntutan sopir truk yang dari Kecamatan Sukaraja ini. Pada prinsipnya pemerintah daerah menerapkan agar mereka melunasi pajak kendaraan dan melunasi KIR. Jadi hasil dari rapat yang di ruangan pak Wabup sebelumnya itu wajib dilunasi sebelum tanggal 1 Oktober. Jadii tadi kebijakan yang disampaikan pak bupati bahwa terkait dengan syarat untuk pelunasan KIR dan pajak kendaraan itu kita berikan waktu hingga 30 Oktober," kata Sekda, kemarin (14/9). Kebijakan tersebut disampaikan Sekda sudah mendapatkan persetujuan dari perwakilan sopir truk. Yang mana untuk persyaratan memperoleh BBM itu mereka diberikan waktu untuk melunasi pajak kendaraan dan juga KIR. "Jadi mulai hari ini kita melalui Disperkimhub sudah memberikan rekomendasi terhadap pemilik truk yang ingin membeli BBM subsidi dengan ketentuan pada tanggal 30 Oktober mereka sudah harus melunasi pajak kendaraan dan KIR. Terkait dengan persyaratan wajib pelat Seluma dijelaskan oleh Sekda hal tersebut tidak mesti, bagi yang belum balik nama kendaraan mereka bisa mencantumkan surat jual beli. "Selain kelonggaran dalam pelunasan pajak dan KIR tidak ada perubahan lainnya pada saat rapat di ruang pak Wabup. Untuk pelat harus pelat Seluma tidak mutlak bagi kendaraan yang belum balik nama mereka bisa melampirkan surat jual beli kendaraan," tutup Sekda.(adt)
Pemda Seluma Beri Kelonggaran Sopir Truk Bayar Pajak dan KIR
Kamis 15-09-2022,08:29 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Jumat 19-12-2025,06:30 WIB
Saat Antusias Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Satu Peserta Mengundurkan Diri
Jumat 19-12-2025,06:18 WIB
Dorong Peningkatan Status Pelabuhan Perikanan Pasar Seluma, Bupati Seluma Audiensi ke KKP RI
Kamis 18-12-2025,19:02 WIB
Hasil Pemeriksaan, 11 Orang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan
Kamis 18-12-2025,18:19 WIB
Kecelakaan Beradu Kambing di Ulu Talo, Karyawan PT MSS Meninggal Dunia
Kamis 18-12-2025,17:00 WIB
Selain Laporkan ke Inspektorat Seluma, Istri PPPK BPJN Provinsi Lapor ke Polda
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,18:19 WIB
Kecelakaan Beradu Kambing di Ulu Talo, Karyawan PT MSS Meninggal Dunia
Kamis 18-12-2025,16:14 WIB
Tak Ada Lagi Penugasan Baru Polri ke K/L Pasca-Putusan MK, Kapolri akan Umumkan
Kamis 18-12-2025,15:10 WIB
KPK Lakukan OTT di Banten, 9 Orang Diamankan Termasuk Oknum Jaksa
Kamis 18-12-2025,19:02 WIB
Hasil Pemeriksaan, 11 Orang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan
Jumat 19-12-2025,09:07 WIB
UKM Malaysia Mengubah Gejolak Pasar Menjadi Peluang, Penghargaan SME100 yang Memimpin Gerakan Ini
Terkini
Jumat 19-12-2025,12:21 WIB
Tahap Awal, Pemkot Bengkulu Targetkan 15 Gerai Koperasi Merah Putih Berdiri
Jumat 19-12-2025,11:02 WIB
Regulasi Pusat, Pemko Medan Kembalikan Bantuan 30 Ton Beras dari UEA
Jumat 19-12-2025,10:04 WIB
KAI Selenggarakan Apel Gelar Pasukan, Siapkan Operasional LRT Jabodebek di Masa Nataru 2025/2026
Jumat 19-12-2025,09:23 WIB
OTT KPK Ketiga Tempo Seminggu, 6 Orang Terjaring di Kalsel
Jumat 19-12-2025,09:07 WIB