PEMATANG AUR - Retribusi parkir di atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, merupakan ilegal atau Pungutan Liar (Pungli). Pada Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000, mobil Rp2.000, dan truk Rp3.000. Hal ini juga sudah tertuang dalam perjanjian kontrak Bidang Perhubungan Disperkimhub Kabupaten Seluma dengan pengelola parkir. "Untuk sepeda motor Rp1.000, minibus Rp2.000, bus dan truk Rp3.000. Tidak boleh kalau ada yang mengenakan retribusi parkir sepeda motor Rp2.000. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 6 tahun 2011. Apabila di atas Rp1.000 untuk sepeda motor maka hal itu sudah di luar ketentuan. Kalau sudah melebihi ketentuan maka itu Pungli," kata Jeffy Romadhoni Kabid Perhubungan, kemarin. Dikatakannya dalam perjanjian kontrak pengelola parkir juga disebutkan bahwa penarikan retribusi parkir tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2011. Kemudian untuk kelengkapan juru parkir diimbau juga agar pengelola tempat parkir melengkapinya. Mulai dari atribut, hingga dengan karcis parkir. Karena sampai dengan saat ini baru satu pengelola parkir yang menggunakan karcis parkir. "Untuk manajemennya memang pihak ketiga. Namun tetap ada hak dan kewajiban juga yang harus dipenuhi oleh pengelola parkir. Buatlah karcis, nanti akan kita fasilitasi pengecapannya. Sampai dengan saat ini baru pengelola parkir yang mencetak karcis. Kita minta lengkapi atribut Jukir. Seperti penggunaan rompi. Dan untuk beberapa titik parkir saat ini Jukirnya sudah menggunakan rompi, karena itu tanggungjawab pengelola. Kalau aturannya itu harus ada papan yang merincikan tarif retribusi yang dikenakan," sambungnya. Kemudian terkait dengan retribusi parkir di atas ketentuan masyarakat bisa langsung melapor ke Bidang Perhubungan Kabupaten Seluma. Yang selanjutnya pengelola akan diberikan surat untuk evaluasi. "Kalau untuk sanksi di dalam Perda juga secara spesifik dijelaskan. Namun apabila ada masyarakat yang melapor maka pengelola parkir akan kita surat. Apabila pelayanan kepada masyarakat maksimal sehingga masyarakat tidak dirugikan dan pelaku usaha juga tidak dirugikan untuk membayar parkir. Tentunya harus ada feedback," tutupnya. Terkait dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 Kepala Bagian Hukum Setda Seluma Nurpadliyah menyampaikan memang betul Perda tersebut sedang dilakukan revisi. Namun sampai dengan tahun 2024, ketentuan pada Perda Nomor 6 tahun 2011, masih tetap berlaku.(adt)
Retribusi Parkir di Luar Ketentuan Perda, Pungli
Selasa 13-09-2022,10:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Rabu 23-09-2026,15:39 WIB
DLH Seluma Rutin Cek Kondisi Udara
Rabu 23-09-2026,15:34 WIB
Berhalangan Hadir Assessment Satu Peserta Seleksi JPT Tidak Gugur
Selasa 22-09-2026,16:16 WIB
Seleksi 43 pwserta JPT Pratama Seluma Libatkan Tim Kementerian
Selasa 22-09-2026,15:38 WIB
Soal Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Pemkab Masih Tunggu Regulasi dan Juknis
Selasa 22-09-2026,15:34 WIB
BSPS 2026 Seluma Diperkirakan Mulai Bergerak Oktober
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,12:07 WIB
Nusron Ungkap Skema Pembagian Peran ATR/BPN dan BRAN dalam Konflik Agraria
Rabu 23-09-2026,12:04 WIB
RUU Reforma Agraria Disahkan Jadi UU, Pemerintah Janjikan Penguatan Keadilan Agraria
Rabu 23-09-2026,12:10 WIB
DPR Dukung Mentan Usut Dugaan Manipulasi 25 Merek Beras Fortifikasi
Rabu 23-09-2026,15:34 WIB
Berhalangan Hadir Assessment Satu Peserta Seleksi JPT Tidak Gugur
Terkini
Rabu 23-09-2026,15:39 WIB
DLH Seluma Rutin Cek Kondisi Udara
Rabu 23-09-2026,15:34 WIB
Berhalangan Hadir Assessment Satu Peserta Seleksi JPT Tidak Gugur
Rabu 23-09-2026,12:10 WIB
DPR Dukung Mentan Usut Dugaan Manipulasi 25 Merek Beras Fortifikasi
Rabu 23-09-2026,12:07 WIB