PEMATANG AUR - Retribusi parkir di atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, merupakan ilegal atau Pungutan Liar (Pungli). Pada Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000, mobil Rp2.000, dan truk Rp3.000. Hal ini juga sudah tertuang dalam perjanjian kontrak Bidang Perhubungan Disperkimhub Kabupaten Seluma dengan pengelola parkir. "Untuk sepeda motor Rp1.000, minibus Rp2.000, bus dan truk Rp3.000. Tidak boleh kalau ada yang mengenakan retribusi parkir sepeda motor Rp2.000. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 6 tahun 2011. Apabila di atas Rp1.000 untuk sepeda motor maka hal itu sudah di luar ketentuan. Kalau sudah melebihi ketentuan maka itu Pungli," kata Jeffy Romadhoni Kabid Perhubungan, kemarin. Dikatakannya dalam perjanjian kontrak pengelola parkir juga disebutkan bahwa penarikan retribusi parkir tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2011. Kemudian untuk kelengkapan juru parkir diimbau juga agar pengelola tempat parkir melengkapinya. Mulai dari atribut, hingga dengan karcis parkir. Karena sampai dengan saat ini baru satu pengelola parkir yang menggunakan karcis parkir. "Untuk manajemennya memang pihak ketiga. Namun tetap ada hak dan kewajiban juga yang harus dipenuhi oleh pengelola parkir. Buatlah karcis, nanti akan kita fasilitasi pengecapannya. Sampai dengan saat ini baru pengelola parkir yang mencetak karcis. Kita minta lengkapi atribut Jukir. Seperti penggunaan rompi. Dan untuk beberapa titik parkir saat ini Jukirnya sudah menggunakan rompi, karena itu tanggungjawab pengelola. Kalau aturannya itu harus ada papan yang merincikan tarif retribusi yang dikenakan," sambungnya. Kemudian terkait dengan retribusi parkir di atas ketentuan masyarakat bisa langsung melapor ke Bidang Perhubungan Kabupaten Seluma. Yang selanjutnya pengelola akan diberikan surat untuk evaluasi. "Kalau untuk sanksi di dalam Perda juga secara spesifik dijelaskan. Namun apabila ada masyarakat yang melapor maka pengelola parkir akan kita surat. Apabila pelayanan kepada masyarakat maksimal sehingga masyarakat tidak dirugikan dan pelaku usaha juga tidak dirugikan untuk membayar parkir. Tentunya harus ada feedback," tutupnya. Terkait dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 Kepala Bagian Hukum Setda Seluma Nurpadliyah menyampaikan memang betul Perda tersebut sedang dilakukan revisi. Namun sampai dengan tahun 2024, ketentuan pada Perda Nomor 6 tahun 2011, masih tetap berlaku.(adt)
Retribusi Parkir di Luar Ketentuan Perda, Pungli
Selasa 13-09-2022,10:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Selasa 13-10-2026,08:35 WIB
Awalnya Izin Helipad Selanjutnya Eksploitasi? Pemkab Seluma Diminta Tak Gegabah
Selasa 13-10-2026,08:03 WIB
Pilkada Seluma 2029, Sejumlah Nama Berpotensi Dampingi Teddy Rahman
Senin 12-10-2026,16:36 WIB
Pemerhati Seluma Soroti Semarak Merah Putih di Halaman Masjid Baitul Falihin, Sebut Etika dan Norma Agama
Senin 12-10-2026,13:48 WIB
Izin Helipad PT ESDMu Mulai Diajukan, Gerakan Tolak Tambang Emas Seluma Tegas Menolak
Senin 12-10-2026,12:24 WIB
Pilkada Seluma 2029: Apakah Pertarungan Teddy Rahman Vs Gustianto?
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,08:03 WIB
Pilkada Seluma 2029, Sejumlah Nama Berpotensi Dampingi Teddy Rahman
Selasa 13-10-2026,08:35 WIB
Awalnya Izin Helipad Selanjutnya Eksploitasi? Pemkab Seluma Diminta Tak Gegabah
Selasa 13-10-2026,19:13 WIB
BGN Hentikan Operasional Permanen Dua SPPG di Jawa Tengah
Selasa 13-10-2026,17:31 WIB
Primaya Hospital Jadi Rumah Sakit Pertama di Asia Tenggara yang Instalasi SHURUI Robotic Single-Port Surgica
Selasa 13-10-2026,19:06 WIB
Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Pembagian Kewenangan Reforma Agraria Diperjelas
Terkini
Selasa 13-10-2026,19:17 WIB
Temuan BPK Rp18,19 Miliar, BGN Hentikan Operasional 91 SPPG
Selasa 13-10-2026,19:13 WIB
BGN Hentikan Operasional Permanen Dua SPPG di Jawa Tengah
Selasa 13-10-2026,19:10 WIB
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Selasa 13-10-2026,19:06 WIB
Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Pembagian Kewenangan Reforma Agraria Diperjelas
Selasa 13-10-2026,17:31 WIB