PEMATANG AUR - Retribusi parkir di atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, merupakan ilegal atau Pungutan Liar (Pungli). Pada Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000, mobil Rp2.000, dan truk Rp3.000. Hal ini juga sudah tertuang dalam perjanjian kontrak Bidang Perhubungan Disperkimhub Kabupaten Seluma dengan pengelola parkir. "Untuk sepeda motor Rp1.000, minibus Rp2.000, bus dan truk Rp3.000. Tidak boleh kalau ada yang mengenakan retribusi parkir sepeda motor Rp2.000. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 6 tahun 2011. Apabila di atas Rp1.000 untuk sepeda motor maka hal itu sudah di luar ketentuan. Kalau sudah melebihi ketentuan maka itu Pungli," kata Jeffy Romadhoni Kabid Perhubungan, kemarin. Dikatakannya dalam perjanjian kontrak pengelola parkir juga disebutkan bahwa penarikan retribusi parkir tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2011. Kemudian untuk kelengkapan juru parkir diimbau juga agar pengelola tempat parkir melengkapinya. Mulai dari atribut, hingga dengan karcis parkir. Karena sampai dengan saat ini baru satu pengelola parkir yang menggunakan karcis parkir. "Untuk manajemennya memang pihak ketiga. Namun tetap ada hak dan kewajiban juga yang harus dipenuhi oleh pengelola parkir. Buatlah karcis, nanti akan kita fasilitasi pengecapannya. Sampai dengan saat ini baru pengelola parkir yang mencetak karcis. Kita minta lengkapi atribut Jukir. Seperti penggunaan rompi. Dan untuk beberapa titik parkir saat ini Jukirnya sudah menggunakan rompi, karena itu tanggungjawab pengelola. Kalau aturannya itu harus ada papan yang merincikan tarif retribusi yang dikenakan," sambungnya. Kemudian terkait dengan retribusi parkir di atas ketentuan masyarakat bisa langsung melapor ke Bidang Perhubungan Kabupaten Seluma. Yang selanjutnya pengelola akan diberikan surat untuk evaluasi. "Kalau untuk sanksi di dalam Perda juga secara spesifik dijelaskan. Namun apabila ada masyarakat yang melapor maka pengelola parkir akan kita surat. Apabila pelayanan kepada masyarakat maksimal sehingga masyarakat tidak dirugikan dan pelaku usaha juga tidak dirugikan untuk membayar parkir. Tentunya harus ada feedback," tutupnya. Terkait dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 Kepala Bagian Hukum Setda Seluma Nurpadliyah menyampaikan memang betul Perda tersebut sedang dilakukan revisi. Namun sampai dengan tahun 2024, ketentuan pada Perda Nomor 6 tahun 2011, masih tetap berlaku.(adt)
Retribusi Parkir di Luar Ketentuan Perda, Pungli
Selasa 13-09-2022,10:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Kamis 25-12-2025,15:03 WIB
Tenaga Outsourcing di Seluma Seperti Jaga Malam, Sopir dan Kebersihan Digaji Sesuai UMR
Kamis 25-12-2025,14:01 WIB
Inspektorat Seluma Banyak Tangani Pelanggaran, Termasuk Oknum PPPK Nakes
Kamis 25-12-2025,13:52 WIB
Kasat Reskrim dan Narkoba, Serta 2 Kapolsek di Seluma Dimutasi
Kamis 25-12-2025,08:01 WIB
Rekam Video Pornografi Anak Tiri, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Seluma
Rabu 24-12-2025,11:18 WIB
Bupati Seluma Tedy Rahman, Beri Sinyal Untuk Mutasi Jabatan
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,06:57 WIB
Toyota Hilux: Desain Mewah dan Canggih, Mesin Berkualitas Tinggi Double Cabin Mampu Segala Medan
Kamis 25-12-2025,08:01 WIB
Rekam Video Pornografi Anak Tiri, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Seluma
Kamis 25-12-2025,06:45 WIB
Toyota Agya: Mobil Desain Mewah dan Canggih yang Populer di Pasar Otomotif Indonesia
Kamis 25-12-2025,13:52 WIB
Kasat Reskrim dan Narkoba, Serta 2 Kapolsek di Seluma Dimutasi
Kamis 25-12-2025,14:01 WIB
Inspektorat Seluma Banyak Tangani Pelanggaran, Termasuk Oknum PPPK Nakes
Terkini
Kamis 25-12-2025,16:01 WIB
Liburan Nataru Naik LRT Jabodebek? Yuk Pahami Ketentuan Tarif Anak
Kamis 25-12-2025,15:03 WIB
Tenaga Outsourcing di Seluma Seperti Jaga Malam, Sopir dan Kebersihan Digaji Sesuai UMR
Kamis 25-12-2025,14:29 WIB
Menakjubkan! Inilah Dua Hewan Ajaib di Bumi yang Dapat Melihat Malaikat dan Setan Menurut Islam
Kamis 25-12-2025,14:01 WIB