PEMATANG AUR - Retribusi parkir di atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, merupakan ilegal atau Pungutan Liar (Pungli). Pada Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000, mobil Rp2.000, dan truk Rp3.000. Hal ini juga sudah tertuang dalam perjanjian kontrak Bidang Perhubungan Disperkimhub Kabupaten Seluma dengan pengelola parkir. "Untuk sepeda motor Rp1.000, minibus Rp2.000, bus dan truk Rp3.000. Tidak boleh kalau ada yang mengenakan retribusi parkir sepeda motor Rp2.000. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 6 tahun 2011. Apabila di atas Rp1.000 untuk sepeda motor maka hal itu sudah di luar ketentuan. Kalau sudah melebihi ketentuan maka itu Pungli," kata Jeffy Romadhoni Kabid Perhubungan, kemarin. Dikatakannya dalam perjanjian kontrak pengelola parkir juga disebutkan bahwa penarikan retribusi parkir tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2011. Kemudian untuk kelengkapan juru parkir diimbau juga agar pengelola tempat parkir melengkapinya. Mulai dari atribut, hingga dengan karcis parkir. Karena sampai dengan saat ini baru satu pengelola parkir yang menggunakan karcis parkir. "Untuk manajemennya memang pihak ketiga. Namun tetap ada hak dan kewajiban juga yang harus dipenuhi oleh pengelola parkir. Buatlah karcis, nanti akan kita fasilitasi pengecapannya. Sampai dengan saat ini baru pengelola parkir yang mencetak karcis. Kita minta lengkapi atribut Jukir. Seperti penggunaan rompi. Dan untuk beberapa titik parkir saat ini Jukirnya sudah menggunakan rompi, karena itu tanggungjawab pengelola. Kalau aturannya itu harus ada papan yang merincikan tarif retribusi yang dikenakan," sambungnya. Kemudian terkait dengan retribusi parkir di atas ketentuan masyarakat bisa langsung melapor ke Bidang Perhubungan Kabupaten Seluma. Yang selanjutnya pengelola akan diberikan surat untuk evaluasi. "Kalau untuk sanksi di dalam Perda juga secara spesifik dijelaskan. Namun apabila ada masyarakat yang melapor maka pengelola parkir akan kita surat. Apabila pelayanan kepada masyarakat maksimal sehingga masyarakat tidak dirugikan dan pelaku usaha juga tidak dirugikan untuk membayar parkir. Tentunya harus ada feedback," tutupnya. Terkait dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 Kepala Bagian Hukum Setda Seluma Nurpadliyah menyampaikan memang betul Perda tersebut sedang dilakukan revisi. Namun sampai dengan tahun 2024, ketentuan pada Perda Nomor 6 tahun 2011, masih tetap berlaku.(adt)
Retribusi Parkir di Luar Ketentuan Perda, Pungli
Selasa 13-09-2022,10:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Kamis 02-07-2026,07:39 WIB
Diduga Hendak Curi Motor, Pemuda Babak Belur Dihajar Massa di Sukaraja
Rabu 01-07-2026,14:30 WIB
Akibat Hindari Lubang, Mobil Dinas Kesbangpol Seluma Terlibat Kecelakaan di Air Periukan
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Minggu 21-06-2026,06:00 WIB
DP3AKB Seluma Pastikan Kondisi Psikologis Korban dan Pelaku Buli Sudah Stabil
Sabtu 20-06-2026,16:35 WIB
11 Jabatan Eslon II di Pemda Seluma Segera Dilelang, Jabatan Defenitif
Terpopuler
Terkini
Jumat 03-07-2026,13:07 WIB
Perluas Akses Kerja bagi Perempuan, Kemnaker dan FPPI Kerjasama
Jumat 03-07-2026,13:04 WIB
Generasi Muda Harus Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Kamis 02-07-2026,18:19 WIB
Dua Pondok Tempat Sopir Antri Sawit Terbakar, Ada Unsur Kesengajaan? Polisi Lidik
Kamis 02-07-2026,18:15 WIB
Nikmati Berbelanja Hemat di Mommy n Me 2026, Persembahan BNI
Kamis 02-07-2026,14:04 WIB