PEMATANG AUR - Retribusi parkir di atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, merupakan ilegal atau Pungutan Liar (Pungli). Pada Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000, mobil Rp2.000, dan truk Rp3.000. Hal ini juga sudah tertuang dalam perjanjian kontrak Bidang Perhubungan Disperkimhub Kabupaten Seluma dengan pengelola parkir. "Untuk sepeda motor Rp1.000, minibus Rp2.000, bus dan truk Rp3.000. Tidak boleh kalau ada yang mengenakan retribusi parkir sepeda motor Rp2.000. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 6 tahun 2011. Apabila di atas Rp1.000 untuk sepeda motor maka hal itu sudah di luar ketentuan. Kalau sudah melebihi ketentuan maka itu Pungli," kata Jeffy Romadhoni Kabid Perhubungan, kemarin. Dikatakannya dalam perjanjian kontrak pengelola parkir juga disebutkan bahwa penarikan retribusi parkir tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2011. Kemudian untuk kelengkapan juru parkir diimbau juga agar pengelola tempat parkir melengkapinya. Mulai dari atribut, hingga dengan karcis parkir. Karena sampai dengan saat ini baru satu pengelola parkir yang menggunakan karcis parkir. "Untuk manajemennya memang pihak ketiga. Namun tetap ada hak dan kewajiban juga yang harus dipenuhi oleh pengelola parkir. Buatlah karcis, nanti akan kita fasilitasi pengecapannya. Sampai dengan saat ini baru pengelola parkir yang mencetak karcis. Kita minta lengkapi atribut Jukir. Seperti penggunaan rompi. Dan untuk beberapa titik parkir saat ini Jukirnya sudah menggunakan rompi, karena itu tanggungjawab pengelola. Kalau aturannya itu harus ada papan yang merincikan tarif retribusi yang dikenakan," sambungnya. Kemudian terkait dengan retribusi parkir di atas ketentuan masyarakat bisa langsung melapor ke Bidang Perhubungan Kabupaten Seluma. Yang selanjutnya pengelola akan diberikan surat untuk evaluasi. "Kalau untuk sanksi di dalam Perda juga secara spesifik dijelaskan. Namun apabila ada masyarakat yang melapor maka pengelola parkir akan kita surat. Apabila pelayanan kepada masyarakat maksimal sehingga masyarakat tidak dirugikan dan pelaku usaha juga tidak dirugikan untuk membayar parkir. Tentunya harus ada feedback," tutupnya. Terkait dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 Kepala Bagian Hukum Setda Seluma Nurpadliyah menyampaikan memang betul Perda tersebut sedang dilakukan revisi. Namun sampai dengan tahun 2024, ketentuan pada Perda Nomor 6 tahun 2011, masih tetap berlaku.(adt)
Retribusi Parkir di Luar Ketentuan Perda, Pungli
Selasa 13-09-2022,10:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Minggu 23-08-2026,16:40 WIB
Seluma Banjir Durian, Panen Raya Diprediksi Februari 2027
Minggu 23-08-2026,16:35 WIB
Ada 12 Jabatan yang Dilelang, Satu Posisi Minimal 4 Pendaftar
Minggu 23-08-2026,16:30 WIB
Seorang Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Adu Kambing di Sukamerindu Seluma
Jumat 21-08-2026,11:48 WIB
AKPY, BPDP dan Ditjenbun: Perbaiki Cara Panen, Cara Cepat Dongkrak Pendapatan Pekebun Seluma
Kamis 20-08-2026,09:09 WIB
Katanya Kemiskinan Seluma Turun, Puluhan Ribu Warga Masih Berjuang Keluar dari Kemiskinan
Terpopuler
Senin 24-08-2026,19:41 WIB
Mengenal Kol Kredit Bank: Apa Arti Kol 1 hingga Kol 5 dan Dampaknya bagi Debitur
Senin 24-08-2026,19:35 WIB
Cara Melaporkan Dugaan Mafia Tanah, Ini Jalur dan Bukti yang Perlu Disiapkan
Senin 24-08-2026,19:47 WIB
Cara Membersihkan Nama dari Kol 5, Begini Langkah yang Benar
Selasa 25-08-2026,10:01 WIB
Toyota Fortuner GR Sport, Desain Canggih dan Mewah Menjadi Andalan Sejati di Tengah Persaingan Sengit SUV
Senin 24-08-2026,19:30 WIB
Mau Membuat Sertipikat Tanah? Ini Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Terkini
Selasa 25-08-2026,11:53 WIB
Toyota Fortuner GR Sport Tersedia Beragam Pilihan Tipe, Kunjungi Dealer Resmi untuk Mendapatkan Promo Menarik
Selasa 25-08-2026,11:40 WIB
Toyota SUV Fortuner GR Sport 2.8 4WD AT Red, Mobil Premium Desain Canggih dan Gagah Memikat Pecinta Otomotif
Selasa 25-08-2026,10:56 WIB
Heboh! Toyota Fortuner Sport 2026 Muncul dengan Wajah Baru, Desain Canggih dan Gagah Tampilannya Bikin Panglin
Selasa 25-08-2026,10:41 WIB
Toyota Fortuner 2.8 GR Sport, SUV Andalan di Pasar Otomotif dengan Toyota Safety Sense dan Fitur Canggih
Selasa 25-08-2026,10:01 WIB