PEMATANG AUR - Retribusi parkir di atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, merupakan ilegal atau Pungutan Liar (Pungli). Pada Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000, mobil Rp2.000, dan truk Rp3.000. Hal ini juga sudah tertuang dalam perjanjian kontrak Bidang Perhubungan Disperkimhub Kabupaten Seluma dengan pengelola parkir. "Untuk sepeda motor Rp1.000, minibus Rp2.000, bus dan truk Rp3.000. Tidak boleh kalau ada yang mengenakan retribusi parkir sepeda motor Rp2.000. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 6 tahun 2011. Apabila di atas Rp1.000 untuk sepeda motor maka hal itu sudah di luar ketentuan. Kalau sudah melebihi ketentuan maka itu Pungli," kata Jeffy Romadhoni Kabid Perhubungan, kemarin. Dikatakannya dalam perjanjian kontrak pengelola parkir juga disebutkan bahwa penarikan retribusi parkir tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2011. Kemudian untuk kelengkapan juru parkir diimbau juga agar pengelola tempat parkir melengkapinya. Mulai dari atribut, hingga dengan karcis parkir. Karena sampai dengan saat ini baru satu pengelola parkir yang menggunakan karcis parkir. "Untuk manajemennya memang pihak ketiga. Namun tetap ada hak dan kewajiban juga yang harus dipenuhi oleh pengelola parkir. Buatlah karcis, nanti akan kita fasilitasi pengecapannya. Sampai dengan saat ini baru pengelola parkir yang mencetak karcis. Kita minta lengkapi atribut Jukir. Seperti penggunaan rompi. Dan untuk beberapa titik parkir saat ini Jukirnya sudah menggunakan rompi, karena itu tanggungjawab pengelola. Kalau aturannya itu harus ada papan yang merincikan tarif retribusi yang dikenakan," sambungnya. Kemudian terkait dengan retribusi parkir di atas ketentuan masyarakat bisa langsung melapor ke Bidang Perhubungan Kabupaten Seluma. Yang selanjutnya pengelola akan diberikan surat untuk evaluasi. "Kalau untuk sanksi di dalam Perda juga secara spesifik dijelaskan. Namun apabila ada masyarakat yang melapor maka pengelola parkir akan kita surat. Apabila pelayanan kepada masyarakat maksimal sehingga masyarakat tidak dirugikan dan pelaku usaha juga tidak dirugikan untuk membayar parkir. Tentunya harus ada feedback," tutupnya. Terkait dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 Kepala Bagian Hukum Setda Seluma Nurpadliyah menyampaikan memang betul Perda tersebut sedang dilakukan revisi. Namun sampai dengan tahun 2024, ketentuan pada Perda Nomor 6 tahun 2011, masih tetap berlaku.(adt)
Retribusi Parkir di Luar Ketentuan Perda, Pungli
Selasa 13-09-2022,10:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Jumat 22-05-2026,10:01 WIB
Sudah Inkrah, BB Kasus 17 Perkara Dimusnahkan Kejari Seluma
Senin 18-05-2026,13:32 WIB
Empat Los Pedagang Kuliner yang Nyaris Ambruk, Belum Diserahkan ke Disperindagkop
Selasa 12-05-2026,19:38 WIB
Tegur Perempuan Panen Brondolan, Malah Guru Ngaji Ini Dituding Lakukan Pelecehan
Rabu 06-05-2026,17:00 WIB
Penghargaan Terbaik II dari BPJS Kesehatan, Pelayanan BPJS di Kabupaten Seluma
Selasa 05-05-2026,08:03 WIB
80% SD di Seluma Sudah Implementasi Kurikulum Merdeka
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,13:13 WIB
Tahun Ini, Muhammadiyah Seluma Kurban 8 Ekor Sapi, Masih Bisa Bertambah
Sabtu 23-05-2026,12:00 WIB
Dinas Pendidikan Seluma Warning Sekolah, SPMB Seluma Juni 2026 Tak Ada Pungli!
Sabtu 23-05-2026,11:13 WIB
Polsek Talo Limpahkan Pelaku Curanmor ke Kejaksaan
Sabtu 23-05-2026,11:10 WIB
Magang Nasional Dipersiapkan Bagi Generasi Muda, Hadapi Dunia Usaha
Sabtu 23-05-2026,14:00 WIB
Harga Sawit di Pedalaman Seluma Sudah Tinggal 500/Kg, Petani Tak Panen
Terkini
Sabtu 23-05-2026,14:00 WIB
Harga Sawit di Pedalaman Seluma Sudah Tinggal 500/Kg, Petani Tak Panen
Sabtu 23-05-2026,13:13 WIB
Tahun Ini, Muhammadiyah Seluma Kurban 8 Ekor Sapi, Masih Bisa Bertambah
Sabtu 23-05-2026,12:00 WIB
Dinas Pendidikan Seluma Warning Sekolah, SPMB Seluma Juni 2026 Tak Ada Pungli!
Sabtu 23-05-2026,11:13 WIB
Polsek Talo Limpahkan Pelaku Curanmor ke Kejaksaan
Sabtu 23-05-2026,11:10 WIB