RADARSELUMA.DISWAY.ID – AKP Dyah Candrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api (senpi). Putusan ini dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri. AKP Dyah dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun dalam siding putusan kemarin. “Pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. AKP Dyah Candrawati dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural. Komisi etik juga memutuskan AKP Dyah untuk dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Nurul. Sidang etik yang digelar Mabes Polri kemarin, cukup menarik perhatian. Didang etik terhadap personel kepolisian yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Namun kali ini yang disidang seorang Polwan, AKP. Dyah Chandawati (DC). Sdiang terhadap Dyah Candrawati (DC), Kamis 8 September 2022, dengan agenda pemeriksaan. "Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 8 September 2022. Meskipun begiu, Irjen Dedi menyebut AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang. "Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," ungkap Irjen Dedi. Kadiv Humas Polri juga belum mau membeberkan peran AKP DC dalam sengkarut kasus Brigadir J. Dia hanya menyebut keputusan Polri terkait AKP DC akan dilihat dari sidang etik ini. "Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok," jelasnya. Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dikediaman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. Disisi lain, Polri juga sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau penghalangan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ketujuh orang tersebut merupakan perwira Polri bahkan ada yang berpangkat jenderal. Mereka antara lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
AKP Dyah Candrawati Disanksi Demosi
Jumat 09-09-2022,09:53 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Selasa 19-11-2024,17:31 WIB
Propam Mabes Polri Periksa Ponsel Anggota Polres Seluma, Lolos Tak Ditemukan Judi Online
Kamis 14-03-2024,18:41 WIB
Polres Seluma dan Puslabfor Mabes Polri, Uji Sampel Pencemaran Limbah PT AIP
Selasa 27-02-2024,15:26 WIB
Keluarga Brigadir J Ferdy Sambo Cs, Juga Jokowi, Kapolri dan Menkeu! Nilainya Miliaran Rupiah
Selasa 29-08-2023,21:10 WIB
Wow! Mengejutkan, Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi Meski Terbukti Terima Suap
Sabtu 26-08-2023,07:45 WIB
Setelah Bebas Penjara, Napoleon Belum Dipejat! Baru Rencanakan Sidang Etik
Terpopuler
Rabu 01-01-2025,18:38 WIB
Jakarta Livin’ by Mandiri Siap Berlaga di Proliga 2025 Putri, Umumkan Daftar Pemain
Rabu 01-01-2025,12:27 WIB
Walau Baru Fraksi PAN Usulkan Bentuk Pansus, Banyak Anggota DPRD Mendukung
Rabu 01-01-2025,11:24 WIB
Ketar Ketir, BKN dan Kemenpan RB Akan Berantas Honorer Siluman!
Rabu 01-01-2025,19:01 WIB
Rumah Pasangan Lansia terbakar Jelang Pergantian Tahun ke 2025, Miris
Rabu 01-01-2025,17:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Seluma Naik Pangkat, Serta 28 Anggota Polres Seluma
Terkini
Kamis 02-01-2025,09:31 WIB
TBS Turun Rp 2.400/ Kg di Toke, Getah Karet Bertahan Rp 11 Ribu/Kg
Kamis 02-01-2025,09:29 WIB
Tahun Baru, Objek Wisata Pantai Cemoro Sewu Sepi Pengunjung
Kamis 02-01-2025,08:25 WIB
BSI Tumbuh Positif Sepanjang 2024, Apresiasi pada Para Stakeholders dengan Penghargaan
Kamis 02-01-2025,08:09 WIB
BRIS Tutup Bursa Tahun 2024 dengan Performa Mengesankan
Kamis 02-01-2025,07:55 WIB