RADARSELUMA.DISWAY.ID – AKP Dyah Candrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api (senpi). Putusan ini dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri. AKP Dyah dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun dalam siding putusan kemarin. “Pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. AKP Dyah Candrawati dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural. Komisi etik juga memutuskan AKP Dyah untuk dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Nurul. Sidang etik yang digelar Mabes Polri kemarin, cukup menarik perhatian. Didang etik terhadap personel kepolisian yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Namun kali ini yang disidang seorang Polwan, AKP. Dyah Chandawati (DC). Sdiang terhadap Dyah Candrawati (DC), Kamis 8 September 2022, dengan agenda pemeriksaan. "Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 8 September 2022. Meskipun begiu, Irjen Dedi menyebut AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang. "Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," ungkap Irjen Dedi. Kadiv Humas Polri juga belum mau membeberkan peran AKP DC dalam sengkarut kasus Brigadir J. Dia hanya menyebut keputusan Polri terkait AKP DC akan dilihat dari sidang etik ini. "Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok," jelasnya. Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dikediaman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. Disisi lain, Polri juga sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau penghalangan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ketujuh orang tersebut merupakan perwira Polri bahkan ada yang berpangkat jenderal. Mereka antara lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
AKP Dyah Candrawati Disanksi Demosi
Jumat 09-09-2022,09:53 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Minggu 15-02-2026,21:59 WIB
Kapolres dan Kasat narkoba Jadi Tersangka narkoba, Mabes Akui Citra Polisi Tercoreng
Selasa 18-03-2025,10:44 WIB
Setelah Kapolres Ngada, Kini Kapolres Bireuen Diperiksa Divpropam Mabes Polri
Selasa 04-03-2025,13:18 WIB
Diduga Terkait Narkoba dan Asusila, Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri
Kamis 20-02-2025,07:36 WIB
2 Kompol dan 1 Iptu Anggota Polda Sumut, Terlibat Pemerasan
Selasa 19-11-2024,17:31 WIB
Propam Mabes Polri Periksa Ponsel Anggota Polres Seluma, Lolos Tak Ditemukan Judi Online
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,18:21 WIB
Mobil Pick Up Pedagang Manisan di Talang Saling Raib Dicuri
Rabu 19-08-2026,18:25 WIB
Pansel JPT Seluma Segera Umumkan Pembukaan Pendaftaran Lelang 12 Jabatan
Rabu 19-08-2026,17:19 WIB
Kepala BGN Ancam Pecat Secara Tidak Hormat Kepala SPPG yang Lalai hingga Sebabkan Kejadian Fatal
Rabu 19-08-2026,15:04 WIB
Toyota Kijang Innova, Mobil Berdesain Canggih dan Mewah yang Tetap Menjadi Favorit di Indonesia
Rabu 19-08-2026,17:16 WIB
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Pelayanan
Terkini
Kamis 20-08-2026,10:42 WIB
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik, Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara FA
Kamis 20-08-2026,10:37 WIB
10 Kantor Pertanahan Mulai Terapkan Organisasi Berbasis Wilayah, Pelayanan Diharapkan Lebih Cepat
Kamis 20-08-2026,09:21 WIB
Toyota Kijang Innova Reborn, Si Legenda Mobil Keluarga Indonesia dengan Desain Canggih dan Mewah
Kamis 20-08-2026,09:13 WIB
Toyota Fortuner Masih Menjadi Salah Satu SUV Ladder Frame Paling Diminati di Indonesia pada 2026
Kamis 20-08-2026,09:09 WIB