SELEBAR - Kedua terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi. Yakni diketahui bernama Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa. Serta Bendahara Desa yakni Juzuli Apriadi, SPd. Keduanya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa, dilaksanakan secara zoom meeting. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Primer. "Untuk kedua terdakwa kasus Desa Arang Sapat saat ini telah memasuki agenda sidang dakwaan," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Kedua terdakwa didakwa pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Sedangkan jika kita melihat rumusan Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. "Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Minggu depan. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi," pungkasnya. Sekedar mengingatkan, jika dalam kasus tersebut dari hasil audit ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara (KN). Hal tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Dimana dari hasil audit yang telah dilakukan mencapai Rp 700 juta. Dari total Dana Desa Arang Sapat yang telah diterima pada tahun 2020 RP 886 jutaan. Kerugian Negara tersebut terdapat pada sejumlah item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan, karena tidak sesuai dengan perencanaan. Sedangkan upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan oleh pihak pemerintah desa. Sehingga perkaranya dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. (ctr)
Kades dan Bendahara Arang Sapat Didakwa Pasal Berlapis
Jumat 09-09-2022,09:07 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Senin 20-04-2026,20:44 WIB
KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Program MBG
Selasa 17-03-2026,08:05 WIB
Walau Siltap Kades di Seluma Berkurang, BKD Pastikan Tidak Ada Pengurangan Gaji
Senin 09-03-2026,15:23 WIB
Hari Ini, Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Seluma Jalani Sidang Perdana Besok
Rabu 25-02-2026,10:00 WIB
Siltap Kades dan Perangkat Desa Terancam Turun Drastis Imbas Skema 30:70
Selasa 03-02-2026,19:01 WIB
Dugaan Korupsi APBDes Dusun Baru Seluma Naik ke Penyidikan
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,11:49 WIB
Berikut Lahan yang Bisa Kembali ke Negara, Ketahui Jenis dan Penyebabnya
Selasa 28-04-2026,06:30 WIB
Saat MTQ Provinsi, Polres Seluma Adakan Rekayasa Lalu Lintas
Selasa 28-04-2026,10:00 WIB
Penggunaan Dana Bumdes Talang Parapat Masih Didalami Inspektorat Seluma!
Selasa 28-04-2026,20:10 WIB
Optimalkan PAD Seluma, Bupati Minta Pendampingan Kajari
Selasa 28-04-2026,11:41 WIB
Berapa Sih Gaji Kepala SPPI Dapur MBG dan Jajarannya? Ini Rinciannya
Terkini
Selasa 28-04-2026,21:00 WIB
FIFGroup Pilih 37 Guru SMK terbaik se-Indonesia, jadi Duta Literasi Keuangan
Selasa 28-04-2026,20:10 WIB
Optimalkan PAD Seluma, Bupati Minta Pendampingan Kajari
Selasa 28-04-2026,20:04 WIB
Terkait Little Aresha, PN Tais Klarifikasi Hakim Tak Tidak Berkaitan, Hanya Nama Dicatur
Selasa 28-04-2026,19:16 WIB
Mahasiswa Dibekali Transformasi Digital, Agar Siap Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital
Selasa 28-04-2026,12:00 WIB