217 Kartu Kuning Diterbitkan Disnaker BS

Kamis 08-09-2022,08:23 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

BENGKULU SELATAN - Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning. Untuk diketahui, terhitung Rabu (7/9/2022) kartu pencari kerja (kartu kuning) sudah diterbitkan Disnaker Bengkulu Selatan sebanyak 217.

 

"Kami pastikan pelayanan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau biasa disebut sebagai kartu kuning diselenggarakan secara gratis. Namun sebaliknya, ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib, dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,"ungkap Kepala Disnaker kabupaten  Bengkulu Selatan (BS), Edi Susanto SH.

 

Dikatakan Edi, permintaan pembuatan kartu kuning semenjak Pandemi Covid-19

 mulai mengalami peningkatan dimana terhitung Rabu (7/9/2022) kemarin sudah 217 kartu kuning diterbitkan dan bahkan permintaan pencari kerja tujuan luar negri seperti Jepang, Korya, dan dalam negri Batam, serta Jawa.

 

Lanjut Edi, kartu kuning diterbitkan tidak menutut kemungkinan tahun 2022 bertambah/melonjak dibanding tahun lalu. Sebab, penerbitan kartu kuning pada Tahun 2021 totalnya hanya 260, itu hanya tujuan Jawa, lantar tujuan pencari kerja di luar negri belum diperbolekan. Masih mewabanya Covi-19.

 

"Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki dan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki,"pungkas Edi Susanto.(yes)

 

Kategori :