Miliki Samcodin, Warga Padang Siring Diamankan

Senin 05-09-2022,16:50 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

BENGKULU SELATAN - Anggota Reskrim Polsek Seginim berhasil amankan inisial AT (31) Warga Desa Padang Siring Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Atas dasar terduga Langgar Pidana Penjualan Obat Batuk Merk Samcodin tanpa Izin.

Kronologis kejadian berdasarkan informasi masyarakat pada hari Juma't, Tanggal 2 September 2022, sekitar pukul 17.00 Wib. Bahwa diduga adanya jual beli obat batuk merk samcodin yang tidak memiliki izin. Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seginim IPTU Kusyadi, SH.M.Si melaksanakan pemantauan terhadap terlapor yang menjual obat batuk samcodin.

Dan sekitar pukul 20.00 Wib, Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sedang berada di rumahnya lalu Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Banding Agung saudara Saharudin bahwa akan melakukan penggeledahan di rumah terlapor inisial AT.

Selanjutnya Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menuju ke rumah terlapor setelah sampai di lokasi langsung melakukan penggeledahan di rumah terlapor pada saat penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) tablet kosong obat samcodin dan terlapor mengakui bahwa obat batuk merk samcodin di simpan di rumah pamannya di Desa Padang Siring.

Kemudian Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menuju Desa Padang Siring dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Padang Siring Aprizan untuk melakukan penggeledahan di rumah paman terlapor dan Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menemukan barang bukti berupa Strip/tablet pil obat batuk merk samcodin yang setiap strip/tabletnya berjumlah 10 butir obat batuk merk samcodin jumlah keseluruhannya 1.190 butir obat batuk samcodin.

1 (satu) buah polibek plastik warna hitam. 1(satu) bungkus plastik bening berbentuk panjang yang di bungkus dengan kantong plastik berwarna bening. 2 (dua) Tablet kosong obat batuk merk samcodin. 20 (dua puluh) butir obat batuks amcodin yang dibungkus plastik. Uang tunai pecahan puluhan dan ribuan sebesar 55 ribu. 1 (satu) Unit HP merk Realmi C11. 1 (satu) lembar baju kaos warnah hijau merk 3 Second. 1 (satu) lembar celana jin panjang warna hitam merk Aloes. 

 

"Ya, terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Seginim,"ungkap Kapolsek Kusyadi.

 

Kusyadi mengaku, dari kejadian ini dan kejadian sebelumnya pihak Kepolisian mengucapkan terima kasih atas peran serta dan partispasi dari segenap raga masyarakat dalam mencegah dan menekan peredaran samcodin yang tidak sesuai peruntukannya.

 

"Dengan harapan kedepan mari kita sama-sama untuk menciptakan situasi kamtibmas,"pungkas Kapolsek Kusyadi.(yes)

 

Kategori :