PEMATANG AUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kades, Perangkat desa, LKD, dan LAD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKH, Tenaga Profesional Pendamping Desa, dan yang terakhir BUMN/BUMD. Khusus untuk perangkat desa apabila diketahui berpartai politik maka nanti akan diminta untuk pilih salah satunya. Untuk larangan ASN berpatai politik sudah diatur pada PP No 37/2004 Pasal 2 Ayat 1. Untuk TNI yaitu UU No 34/2004 tentang TNI Pasal 39. Larang berpolitik untuk Polri diatur UU NO 2/2002 tentang Polri Pasal 28 Ayat 1. Kemudian larangan berpartai politik untuk Kades ada pada UU No 6/2014 tentang desa Pasal 29 huruf G, kemudian pasal 24 huruf H terkait dengan larangan BPD berpartai politik. Untuk pendamping PKH larangan berpartai politik dituangkan dalam Perdirjen perlindungan dan jaminan sosial No 1/Lsj/08/2018. Kemudian Pendamping desa larang berpartai politik diatur dalam SK Mendes PDTT nomor 40/2021. Yang terakhir adalah BUMD, dan BUMN yang diatur melalui PP No 23/2022 Pasal 22, & PP No 45/2005 pasal 97. Kemudian diatur juga pada Permendagri Nomor 37/2018 Pasal 6 huruf K, pasal 35 huruf I. Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yefrizal, SE membenarkan hal tersebut dan dikatakannya apabilla ada perangkat desa maupun BPD, pendamping desa, dan pendamping PKH yang berpartai politik maka akan diminta untuk memilih salah satunya. "Imbauan kami bagi yang berpartai politik maka akan kami minta untuk pilih salah satunya," tutupnya.(adt)
Perangkat Desa Dilarang Berpartai Politik
Selasa 30-08-2022,10:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Rabu 18-03-2026,10:00 WIB
Bagi Pemda yang Sudah Ijinkan, Ada Larangan KPK Pakai Mobil Dinas Mudik
Selasa 17-03-2026,08:05 WIB
Walau Siltap Kades di Seluma Berkurang, BKD Pastikan Tidak Ada Pengurangan Gaji
Kamis 19-02-2026,21:01 WIB
Tiga Perangkat Desa Dusun Baru Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2024
Sabtu 06-12-2025,23:44 WIB
China Larang Kripto, Namun Aktivitas Mining Makin Tinggi
Minggu 26-10-2025,07:00 WIB
Ingin Cairkan Siltap, Perangkat Desa di Seluma Wajib Lunasi PBB
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,11:30 WIB
Meski Menang di Pengadilan, Mengapa Tanah Sengketa Belum Tentu Kembali ke Pemiliknya? Ini Penyebabnya
Sabtu 13-06-2026,11:06 WIB
KSPEAN Papua Selatan Dalam Progres, Siapkan Fondasi Tata Ruang untuk Lumbung Pangan Nasional
Sabtu 13-06-2026,11:18 WIB
Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Sabtu 13-06-2026,11:14 WIB
Pemerintah Evaluasi Program MBG, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Berkurang hingga Rp12 Triliun
Terkini
Sabtu 13-06-2026,12:00 WIB
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform
Sabtu 13-06-2026,11:30 WIB
Meski Menang di Pengadilan, Mengapa Tanah Sengketa Belum Tentu Kembali ke Pemiliknya? Ini Penyebabnya
Sabtu 13-06-2026,11:18 WIB
Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Sabtu 13-06-2026,11:14 WIB