PEMATANG AUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kades, Perangkat desa, LKD, dan LAD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKH, Tenaga Profesional Pendamping Desa, dan yang terakhir BUMN/BUMD. Khusus untuk perangkat desa apabila diketahui berpartai politik maka nanti akan diminta untuk pilih salah satunya. Untuk larangan ASN berpatai politik sudah diatur pada PP No 37/2004 Pasal 2 Ayat 1. Untuk TNI yaitu UU No 34/2004 tentang TNI Pasal 39. Larang berpolitik untuk Polri diatur UU NO 2/2002 tentang Polri Pasal 28 Ayat 1. Kemudian larangan berpartai politik untuk Kades ada pada UU No 6/2014 tentang desa Pasal 29 huruf G, kemudian pasal 24 huruf H terkait dengan larangan BPD berpartai politik. Untuk pendamping PKH larangan berpartai politik dituangkan dalam Perdirjen perlindungan dan jaminan sosial No 1/Lsj/08/2018. Kemudian Pendamping desa larang berpartai politik diatur dalam SK Mendes PDTT nomor 40/2021. Yang terakhir adalah BUMD, dan BUMN yang diatur melalui PP No 23/2022 Pasal 22, & PP No 45/2005 pasal 97. Kemudian diatur juga pada Permendagri Nomor 37/2018 Pasal 6 huruf K, pasal 35 huruf I. Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yefrizal, SE membenarkan hal tersebut dan dikatakannya apabilla ada perangkat desa maupun BPD, pendamping desa, dan pendamping PKH yang berpartai politik maka akan diminta untuk memilih salah satunya. "Imbauan kami bagi yang berpartai politik maka akan kami minta untuk pilih salah satunya," tutupnya.(adt)
Perangkat Desa Dilarang Berpartai Politik
Selasa 30-08-2022,10:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Jumat 22-11-2024,20:31 WIB
Berikut Daftar Desa Yang Akan Dicairkan Gajinya!
Kamis 19-09-2024,07:30 WIB
Setara Golongan II A, Gaji Kepala Desa dan Perangkat Baru Dibayar Batas September
Selasa 17-09-2024,10:40 WIB
Inilah Sederet Artis Maju Pilkada Di Jawa Barat 2024. Siapa Saja... ??? Yuk Simak
Minggu 15-09-2024,13:14 WIB
Inilah Deretan Artis Indonesia Gagal Lolos Ke Senayan. Part Tiga
Minggu 15-09-2024,11:00 WIB
Inilah Artis Indonesia Gagal Lolos Ke Senayan. Part Dua
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,01:00 WIB
Nasabah SeaBank Bisa Tarik dan Setor Tunai di Indomaret, Luncurkan Layanan CETARRR
Jumat 29-11-2024,00:00 WIB
Earn Rewards while Exercising, Five activities to Earn Sweat Points
Jumat 29-11-2024,10:53 WIB
Dari 182 Desa dan 20 Kelurahan, Berikut Daftar Desa Pasangan Teguh Kalah Tipis
Jumat 29-11-2024,10:26 WIB
Hasil Lengkap Suara Teddy Rahman - Gustianto, Tak Terbendung Lagi, Berikut Total Suara Lengkapnya
Jumat 29-11-2024,02:00 WIB
PTT Lubricants Berinovasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelumas, Perluas Pasar Global
Terkini
Jumat 29-11-2024,16:15 WIB
Bansos Beras 10 Kg Segera Disalurkan Di Seluma, Berikut Jadwal Lengkapnya
Jumat 29-11-2024,14:40 WIB
Inilah Hero yang Bisa Lepas Dari Ultimate Tigreal
Jumat 29-11-2024,14:00 WIB
Inilah Beberapa Hero yang Bisa Lepas Dari Ultimate Hayabusa!
Jumat 29-11-2024,13:14 WIB
Toyota Agya Mobil Sport Model Baru Harga Terbaru Menawaran Potongan Hingga Jutaan Rupiah
Jumat 29-11-2024,13:11 WIB