PEMATANG AUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kades, Perangkat desa, LKD, dan LAD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKH, Tenaga Profesional Pendamping Desa, dan yang terakhir BUMN/BUMD. Khusus untuk perangkat desa apabila diketahui berpartai politik maka nanti akan diminta untuk pilih salah satunya. Untuk larangan ASN berpatai politik sudah diatur pada PP No 37/2004 Pasal 2 Ayat 1. Untuk TNI yaitu UU No 34/2004 tentang TNI Pasal 39. Larang berpolitik untuk Polri diatur UU NO 2/2002 tentang Polri Pasal 28 Ayat 1. Kemudian larangan berpartai politik untuk Kades ada pada UU No 6/2014 tentang desa Pasal 29 huruf G, kemudian pasal 24 huruf H terkait dengan larangan BPD berpartai politik. Untuk pendamping PKH larangan berpartai politik dituangkan dalam Perdirjen perlindungan dan jaminan sosial No 1/Lsj/08/2018. Kemudian Pendamping desa larang berpartai politik diatur dalam SK Mendes PDTT nomor 40/2021. Yang terakhir adalah BUMD, dan BUMN yang diatur melalui PP No 23/2022 Pasal 22, & PP No 45/2005 pasal 97. Kemudian diatur juga pada Permendagri Nomor 37/2018 Pasal 6 huruf K, pasal 35 huruf I. Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yefrizal, SE membenarkan hal tersebut dan dikatakannya apabilla ada perangkat desa maupun BPD, pendamping desa, dan pendamping PKH yang berpartai politik maka akan diminta untuk memilih salah satunya. "Imbauan kami bagi yang berpartai politik maka akan kami minta untuk pilih salah satunya," tutupnya.(adt)
Perangkat Desa Dilarang Berpartai Politik
Selasa 30-08-2022,10:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Kamis 19-02-2026,21:01 WIB
Tiga Perangkat Desa Dusun Baru Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2024
Sabtu 06-12-2025,23:44 WIB
China Larang Kripto, Namun Aktivitas Mining Makin Tinggi
Minggu 26-10-2025,07:00 WIB
Ingin Cairkan Siltap, Perangkat Desa di Seluma Wajib Lunasi PBB
Senin 11-08-2025,08:04 WIB
Tidak Ada Lagi Pendidikan yang Sifatnya Kekerasan di Bengkulu Selatan, Penegasan Wabup
Minggu 27-07-2025,16:05 WIB
Kadis Dikbud Seluma Larang Sekolah Mengarahkan Siswa Beli Seragam
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,19:27 WIB
Toyota Hilux Mobil Desain Mewah dan Canggih Terpopuler di Pasar Otomotif di Indonesia
Minggu 08-03-2026,06:00 WIB
CGTN: Bagaimana China Membangun Konsensus dan Dorong Pembangunan Melalui Demokrasi Konsultatif
Sabtu 07-03-2026,19:35 WIB
Toyota Kijang Innova Reborn Mobil Desain Panjang dan Lebar Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Minggu 08-03-2026,00:00 WIB
Hong Kong Hosts Asia’s 50 Best Restaurants for the First Time, Igniting a Citywide Culinary Celebration this M
Minggu 08-03-2026,01:00 WIB
Freshworks Unifies Global Sales Organization to Accelerate Growth
Terkini
Minggu 08-03-2026,16:00 WIB
I’tikaf bagi Wanita: Kesempatan Mulia Mendekatkan Diri kepada Allah di Bulan Ramadhan
Minggu 08-03-2026,15:00 WIB
Menyempurnakan Ibadah di Rumah Allah: Amalan I’tikaf yang Dianjurkan untuk Meraih Kemuliaan Ramadhan
Minggu 08-03-2026,14:26 WIB
Kabar Duka, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun. Berikut Perjalanan Kariernya
Minggu 08-03-2026,14:25 WIB
Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi
Minggu 08-03-2026,14:17 WIB