PEMATANG AUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kades, Perangkat desa, LKD, dan LAD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKH, Tenaga Profesional Pendamping Desa, dan yang terakhir BUMN/BUMD. Khusus untuk perangkat desa apabila diketahui berpartai politik maka nanti akan diminta untuk pilih salah satunya. Untuk larangan ASN berpatai politik sudah diatur pada PP No 37/2004 Pasal 2 Ayat 1. Untuk TNI yaitu UU No 34/2004 tentang TNI Pasal 39. Larang berpolitik untuk Polri diatur UU NO 2/2002 tentang Polri Pasal 28 Ayat 1. Kemudian larangan berpartai politik untuk Kades ada pada UU No 6/2014 tentang desa Pasal 29 huruf G, kemudian pasal 24 huruf H terkait dengan larangan BPD berpartai politik. Untuk pendamping PKH larangan berpartai politik dituangkan dalam Perdirjen perlindungan dan jaminan sosial No 1/Lsj/08/2018. Kemudian Pendamping desa larang berpartai politik diatur dalam SK Mendes PDTT nomor 40/2021. Yang terakhir adalah BUMD, dan BUMN yang diatur melalui PP No 23/2022 Pasal 22, & PP No 45/2005 pasal 97. Kemudian diatur juga pada Permendagri Nomor 37/2018 Pasal 6 huruf K, pasal 35 huruf I. Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yefrizal, SE membenarkan hal tersebut dan dikatakannya apabilla ada perangkat desa maupun BPD, pendamping desa, dan pendamping PKH yang berpartai politik maka akan diminta untuk memilih salah satunya. "Imbauan kami bagi yang berpartai politik maka akan kami minta untuk pilih salah satunya," tutupnya.(adt)
Perangkat Desa Dilarang Berpartai Politik
Selasa 30-08-2022,10:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Sabtu 06-12-2025,23:44 WIB
China Larang Kripto, Namun Aktivitas Mining Makin Tinggi
Minggu 26-10-2025,07:00 WIB
Ingin Cairkan Siltap, Perangkat Desa di Seluma Wajib Lunasi PBB
Senin 11-08-2025,08:04 WIB
Tidak Ada Lagi Pendidikan yang Sifatnya Kekerasan di Bengkulu Selatan, Penegasan Wabup
Minggu 27-07-2025,16:05 WIB
Kadis Dikbud Seluma Larang Sekolah Mengarahkan Siswa Beli Seragam
Selasa 01-07-2025,08:17 WIB
Sebanyak 271 Kades dan Perangkat di Seluma, Belum Ditanggung BPJS Kesehatan
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,09:06 WIB
Pemutusan Kontrak PPPK Berpotensi Terjadi di Banyak Daerah, PPPK Diminta Bersatu
Rabu 14-01-2026,16:11 WIB
Bitdeer AI Accelerates Global AI Cloud Expansion with NVIDIA GB200 NVL72 Deployment
Rabu 14-01-2026,06:00 WIB
Dinas Pertanian Seluma Terima 6.450 Liter Insektisida Vista, untuk Kendalikan Hama
Rabu 14-01-2026,07:22 WIB
Data Gaikindo, Penjualan Mobil 2025 Sampai 803.687 Unit, Desember Terbanyak
Rabu 14-01-2026,19:01 WIB
Bupati Seluma Tunjuk Lima Plt Kepala OPD Pasca Mutasi Jabatan
Terkini
Rabu 14-01-2026,22:27 WIB
Tata Luncurkan Tata Punch Seharga Rp 104 Jutaan
Rabu 14-01-2026,19:01 WIB
Bupati Seluma Tunjuk Lima Plt Kepala OPD Pasca Mutasi Jabatan
Rabu 14-01-2026,18:14 WIB
Seluma Utara Masuk Daftar Kecamatan dengan Kasus Stunting Tertinggi, Sudah 27 Kasus
Rabu 14-01-2026,17:19 WIB