JAKARTA, DISWAY.ID-Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa alias AKP ENM yang tertangkap karena pakai Sabu memiliki aset rumah dan kendaraan. AKP ENM ditangkap dengan kepemilikan barang bukti alat hisap dan sabu serta uang tunai Rp 27 juta. Hal itu terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dicatatkan AKP ENM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekayaan Edi itu merupakan laporan harta 2021 yang didokumentasikan pada 17 Februari 2022. Dalam LHKPN itu, perwira polisi yang kini terlibat kasus narkoba menuliskan jabatannya sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Polda Jawa Barat. AKP Edi mencatatkan kekayaan dengan total Rp 962 juta. Total kekayaan AKP Edi itu hanya akumulasi dua aset, yakni rumah dan kendaraan. Aset pertama berupa tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp 850 juta. Aset kedua ialah mobil Honda Brio keluaran 2016 senilai Rp 112 juta. AKP Edi tidak memiliki utang, sehingga apabila ditotal kekayaan bersihnya senilai Rp 962 juta. Seperti diketahui, Tim Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM). AKP ENM ditangkap polisi jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan AKP ENM dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di Basement Taman Sari Mahogany Apartment, Karawang. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, timnya menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan oknum perwira polisi itu. Barang bukti narkoba yang disita berupa 101 gram sabu-sabu yang tersimpan dalam masing-masing plastik klip berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Penyidik juga menyita dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram saat penangkapan kasat narkoba itu. "Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta," kata Brigjen Krisno. Penangkapan AKP ENM merupakan pengembangan kasus sindikat peredaran narkoba dengan tersangka Juki dan kawan-kawan.
Kasat Narkoba yang Ditangkap karena Sabu Punya Harta Segini
Kamis 18-08-2022,14:56 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Kamis 04-12-2025,07:29 WIB
Pemilik LPK Penyalur PMI Seluma yang Tewas di Jepang, Ditangkap di Jawa Barat
Minggu 30-11-2025,16:11 WIB
Usai Tusuk Tetangganya, Pelaku Kabur ke Rumah Saudaranya di Betungan Bengkulu, Sudah Ditangkap
Minggu 30-11-2025,14:01 WIB
Pelaku Pembunuhan Tetangga di Tanjung Seru Seluma Ditangkap Polisi, Tempo 24 Jam
Senin 10-11-2025,18:34 WIB
Setelah Satu Tahun Buron, Pelaku Pencurian Besi PT OSL Akhirnya Dibekuk Polsek Sukaraja Polres Seluma
Kamis 06-11-2025,17:30 WIB
Gasak Motor di Pangkalan Ojek Simpang Enam Tais, Musang Ranmor Dibekuk Hitungan Jam
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,10:42 WIB
Download Format Resmi Surat Lamaran PPPK BGN 2025: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar Lengkap
Rabu 10-12-2025,09:47 WIB
Apakah BLT Kesra Lanjut 2026? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Cara Cek Nama Penerima 2025
Rabu 10-12-2025,11:03 WIB
Resmi Dibuka! Berikut Rincian Gaji PPPK BGN 2025 dan Syarat Formasi Terbaru
Rabu 10-12-2025,07:00 WIB
Jalan Puguk–Lubuk Resam Rencana Dibangun 2026, BPJN Ambil Alih Penanganan
Terkini
Rabu 10-12-2025,17:12 WIB
Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
Rabu 10-12-2025,16:14 WIB
Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia
Rabu 10-12-2025,14:19 WIB