Bupati Pemalang Ditangkap Akibat Dugaan Jual Beli Jabatan

Senin 15-08-2022,09:47 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

"MAW (Mukti) juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ungkap Firli.

 

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

 

Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Adi Jumal Widodo pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

 

 

Selain itu, KPK turut menetapkan Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang sebagai tersangka pemberi suap.

 

 

 

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Pemalang pada Kamis, 11 Agustus 2022.

 

Kategori :