Kapolri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J: Timsus Menemukan...

Selasa 09-08-2022,19:19 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi tetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

 

Penetapan Ferdy Sambo jadi tersangka ini diungkapkan Kapolri pada Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri petang.

 

"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensik," ujar Kapolri.

 

Menurut keterangan Kapolri, Timsus telah menemukan bukti-bukti jika Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

 

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, dilakukan RE atas perintah saudara FS," ujar Kapolri.

 

Jelang penetapan tersangka baru, Brimob juga menjaga ketat rumah Irjen Ferdy Sambo lainnya yang menurut warga kerap dihuni oleh para ajudan. 

 

Jelang pengungkapan tersangka baru, rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta Selatan, juga didatangi oleh rombongan Satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) dari Mako Brimob Depok, Selasa, 9 Agustus 2022.

 

Kategori :