Bupati Seluma Jamin SK Guru PPPK Berlaku di Bank

Senin 01-08-2022,08:53 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

PEMATANG AUR -  Bupati Seluma, Erwin Octaviab, SE menjawab kerisauan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), soal keabsahan SK mereka di bank. Para guru PPPK ini, memprotes  perjanjian kontrak kerja yang tidak sesuai dengan SK yang mereka terima. Bupati Kabupaten Seluma, Erwin Octavian, SE menjamin. SK yang telah dibagikan ke para guru PPPK, masih dapat berlaku. Jika digadaikan untuk pinjaman ke Bank.   "Gadai SK bisa, kan SK lima tahun. Perjanjian itu kan satu tahun, itu kan sama saja pegawai yang biasa," sampai Bupati Seluma.   Dirinya juga mengatakan, jika terkait pernjanjian kontrak mereka yang dibuat oleh para guru per tahun. Sebagai bahan evaluasi kedepannya. Meskipun SK mereka tertera dikontrak selama lima tahun.   Hal tersebut diketahui setelah sebagian besar para guru PPPK yang memprotes Pasal 11 Poin E pada surat perjanjian kontrak yang telah dibuat oleh BKPSDM Kabupaten Seluma. Yang dinilai Bupati sama halnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi.   "Tidak perlu risau.jadi nanti dalam waktu dekat ini akan kita sosialisasi kan kepada guru PPPK," pungkasnya.   Sementara itu, para perwakilan guru PPPK yang sempat berkumpul di kantor Bupati beberapa waktu yang lalu. Dipanggil menghadap Sekretaris Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Dimana agar tidak lagi membuat kegaduhan di antara para guru PPPK yang telah menerima SK pengangkatan ini.(ctr)
Tags : #pppk #kontrak #bupati seluma
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini