KPUD Seluma Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022

Jumat 29-07-2022,19:23 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

Radarselumaonline.com, Tais bertempat di Aula Hotel Arnanda Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Jum,at (29/7) KPUD Kabupaten Seluma mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022.

Kegiatan di hadiri oleh Bupati Seluma Erwin Oktavian,SE di wakili oleh Kadis Kominfo H,Hendarsyah,S,Ip, MT, perwakilan Polres Seluma, perwakilan Kodim 0425 Seluma, perwakilan Bawaslu Seluma, perwakilan Kesbangpol Seluma dan seluruh perwakilan Partai Politik Kabupaten Seluma, adapun parpol yang sudah masuk ke data Sipol KPU RI hingga saat ini sudah masuk sebanyak 39 Parpol Nasional dan 7 Parpol Lokal yaitu Partai Lokal Aceh.

Kegiatan Sosialisasi PKPU  KPUD Kabupaten Seluma di buka langsung oleh ketua KPUD Kabupaten Seluma Sarjan Efendi, SE, M,Ak.

Dalam sambutannya Ketua KPUD Kabupaten Seluma Sarjan Efendi,SE,M,Ak menyampaikan, kegiatan sosialisasi PKPU  Nomor 4 tahun 2022 ini di lakukan dengan tujuan supaya peserta Parpol bisa memahami tahapan-tahapan Parpol.

'''Supaya bisa menjadi peserta Parpol pemilu 2024 mendatang, adapun yang menentukan nantinya Perpol bisa menjadi peserta Pemilu yaitu lengkap nya kepengurusan 75% kepengurusan Provinsi, 60% kepengurusan Kabupaten/Kota dan 50% kepengurusan tingkat Kecamatan, adapun verifikasi Parpol ada 2 katagori yaitu verifikasi administrasi bagi partai Politik yang sudah ada perwakilan di perwakilan di Pelemen dan verifikasi Vaktual bagi partai politik yang baru dan partai Politik sudah mengikuti pemilu namun tidak memiliki keterwakilan di Parleman, KPUD nantinya hanya menerima data Sipol dari KPU RI dan KPUD memverifikasi untuk mencocokkan data Yang ada di masing-masing Parpol" ujar Sarjan Efendi,SE, M,Ak. (djl)

Kategori :