SA - Setelah sempat melarikan diri, pasca aksi pembacokan terhadap Afrizal Dwi Cahyo (26) warga Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dil warung Remang-remang (Warem) yang berada di wilayah Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA). Akhirnya, MN terduga aksi pembacokan berhasil diamankan. "Benar kami telah mengamankan terduga penganiaya terhadap korban dengan cara membacok kepala korban," sampai Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kapolsek SA, Iptu Suprapto, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya. Diterangkan Suprapto, MN (41) warga Desa Nanjungan, Kecamatan Pino Raya, diamankan saat kembali ke rumahnya, bermaksud untuk menukar pakaian. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek SA, mendapatkan informasi tersebut dengan dipimpin oleh Kapolsek SA, Iptu Suprapto, SH MH bersama Kanit Reskrim Polsek SA dan tim Opnal Polsek SA langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumah. Tim Opsnal Polsek SA saat itu langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Tak ada perlawanan yang diberikan oleh terduga pelaku saat dilakukan penangkapan. Anggota pun langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan Barang Bukti berupa sebilah golok atau parang sepanjang kurang lebih 40 Cm yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. "Pelaku kita amankan di Desa Nanjungan. Saat itu pelaku kembali dari Manna untuk berganti pakaian. Saat itu pelaku langsung kita amankan ke Polsek SA dan rencananya akan kita titipkan ke Mapolres Seluma," terang Suprapto. Terkait dengan motif aksi pembacokan yang dilakukan oleh pelaku, lantaran cekcok mulut. Dimana pada saat itu pelaku yang sedang nongkrong di lokasi Warem. Langsung didatangi pelaku berinisial MN dan membacok kepala korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Aksi tersebut diduga lantaran rebutan wanita malam. Pengakuan sementara pelaku, dia cemburu terhadap korban yang mendekati salah satu wanita yang ada di warem tersebut. Usai melakukan aksi pembacokan, terduga pun langsung melarikan diri. Sedangkan korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan. "Atas kejadian ini, terduga pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)
Pelaku Pembacokan di Warem SA, Dibekuk
Jumat 29-07-2022,08:54 WIB
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :