PT FBA Bantah Langgar Aturan, Itu Baru Dugaan Saja

Minggu 24-07-2022,10:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

Radarselumaonline,SELUMA - Pihak PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) membantah bahwa perusahaannya melanggar peraturan perundang-undangan izin usaha pertambangan.

Pihak  PT FBA melalui  kuasa hukumnya,Nediyanto Ramadan mengatakan PT FBA tidak melanggar, itu hanya dugaan, kalau ada ada hal-hal secara teknis perlu diperbaiki dan dilengkapi tidak ada masalah.  "Semua petunjuk dalam rangka pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait dari ESDM dan Inspektur Tambang diikuti dan dilakukan oleh manajemen PT FBA, jadi pihak-pihak yang membuat tuduhan bahwa PT FBA melanggar segala macam itu jgn menilai secara global, ada hal yg secara parsial ya itu tadi namanya penyempurnaan, karena untuk diketahui dan dipahami ada dua teknis dalam usaha pertambangan itu yaitu menyangkut teknis hukum dan teknis pertambangan " ungkap Nedi.

Lanjutnya, kalau berkaitan dengan teknis hukum jelas IUP PT FBA berlaku sampai dgn tahun 2030,  berbicara teknis pertambangan lainnya yang harus dipenuhi itu menjadi domain instansi terkait, Menurutnya jangan asal bicara menyatakan PT FBA ilegal segala macam, apapun usaha hal-hal yang harus dipenuhi itu banyak itemnya.

"Jangankan usaha pertambangan, usaha salon kecantikan saja ada hal lainnya yang harus dipenuhi kalau kita berbicara secara teknis. Sedikit-sedikit ilegal, saya mau tanya balik ke mereka bagaimana mengenai Galian C dilingkungan Pasar Seluma, lihat sendiri dilapangan bagaimana parah atau tidak? Jauh sekali perbedaannya dengan pertambangan pasir besi yang hanya mengambil maksimal 30 persen kandungan dari 100 persen dan itu langsung direklamasi, lah kalau Galian C bagaiman riil di lapangan saat ini? Saya tanya lagi parah atau tidak? Kalau tidak parah berarti bagus pengelolaannya, kalau ternyata kenyataannya  parah kenapa yang katanya mereka pemerhati lingkungan diam? ada apa? Kan itu pertanyaan objektifnya" Lanjut Nedi

 Ditambahkannya seharusnya bertindak objektif dan proporsional dalam melihat permasalahan secara konfereensif bukan parsial semata.

Dijelaskannya lagi saat ini sepengetahuan pihak perusahaan tidak ada tumpang tindih KP PT FBA dgn lahan masyarakat di lapangan, PT FBA sudah memiliki persetujuan lingkungan UKL-UPL, kl ada pengembangan atau perluasan KP PT FBA itu sifatnya teknis dan PT FBA akan ikuti semua.

''Mengenai air limbah segala macam itu juga ada kajian teknis, kalau dituduh merusak pantai itu tidak benar karena usaha pengelolaan pasir besi batas mana yg bisa dieksploitasi ada wilayah zona laut namanya, KTT PT FBA menyatakan kita tidak memasuki zona laut dan itu menjadi kewenangan DKP Bengkulu,untuk menjelaskan batas yang boleh diambil dan tidak,  kalau bahas masalah ekosistem laut itu luas kajiannya ,Kalau ada pihak-pihak diduga yang mendiskreditkan PT FBA mengatakan merusak pantai dan ekosistem laut jgn asal bunyi, jangan asal bicara kalau bukan kompetensi kita, semua ada ahlinya" Jelas Nedi. (**)

Kategori :