SELEBAR - Pasca ditetapkannya Kepala Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi berinisial kan SR dan Bendaharanya berinisial JA status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Dana Desa (DD) tahun 2020 yang lalu. Saat ini Kejaksaan Negeri Seluma kembali melanjutkan penyidikan terkait dengan dugaan kasus dugaan korupsi DD Arang Sapat yang menyeret oknum kades beserta bendahara desa. Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dia menyampaikan, dalam penanganan kasus tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma masih akan meminta keterangan dari pendamping desa. Terkait peran dan fungsi tugas pendamping desa, dalam melakukan pendampingan terhadap perangkat desa dalam mengelola program anggaran DD.
"Kita ingin mengetahui sejauh mana peran pendamping desa. Mengapa kegiatan tidak sampai berjalan, dimana letak tugas pendamping desa sebagai pendamping tersebut," sampai Andi.
Tidak dipungkiri, dari hasil penyidikan dan audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara sebesar Rp 700 juta, dari total anggaran DD tahun 2020 sebesar Rp 886 juta. Hal ini menandakan, 90 persen implementasi dari program kegiatan yang ada di desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Terkait banyaknya laporan pengaduan pengelolaan anggaran DD di Kabupaten Seluma. Kami menghimbau kepada para pendamping desa, maupun pendamping lokal desa. Untuk ikut berperan aktif terkait dengan pengelolaan anggaran dana desa," himbaunya.
Pasalnya, para pendamping desa mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendampingan terhadap desa. Agar nantinya di dalam pengelolaan anggaran DD dapat berjalan dengan tertib, lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejauh ini terlihat belum adanya pendampingan yang diberikan oleh para pendamping desa. Mengingat, masih banyak kasus program anggaran DD di Kabupaten Seluma yang tersandung kasus. Bahkan banyak kepala desa dan perangkat desa yang ikut tersandung dalam kasus korupsi di dalam pengelolaan anggaran DD. "Kalau misalnya ada pendamping desa yang tidak aktif di desa, seharusnya dipertanyakan. Karena tugas mereka itu untuk mendampingi itu. Baik dari segi perencanaannya, maupun pelaksanaannya," tegasnya.
Sementara itu, ditahannya Kades Arang Sapat SR dan Bendahara JA pada Rabu (15/6) lalu. Telah menambah daftar catatan oknum Kades dan perangkat desanya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain di Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara, Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi dan Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas (SAM) yang telah terjerat dalam kasus korupsi pada program angaran DD. "Kami nanti akan meminta keterangan terhadap pendamping desa juga. Kita ingin mengetahui sejauh mana peran mereka untuk terkait pendampingan desa. Mengapa kayak kegiatan tidak berjalan dimana tugasnya pendamping desa itu, sebagai pendampingan desa tersebut," pungkasnya.(ctr)