PT Faminglevto Mitra Abadi, Tidak Garap CA

Selasa 29-03-2022,10:50 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

radarselumaonline.comSELUMA - Pihak PT Faminglevto Bakti Abadi melalui Manager Penanggung Jawab Perusahaan Billy mengatakan, terkait dengan lokasi tambang pasir besi yang masuk ke lokasi cagar alam, diakui memang ada 4.8 hektare dari keseluruhan lahan tambang. Akan tetapi dikatakan Billy, lahan seluas 4,8 hektare tersebut berada di ujung dan memang tidak akan digarap. \"Perusahaan belum beroperasi akan tetapi kalau semua lahan tambang masuk cagar alam itu tidak benar, hanya 4,8 hektare. Kami dari perusahaan juga mengerti akan hal itu dan tidak akan beroperasi di wilayah yang memang masuk cagar alam\" kata Billy.
Areal penggunaan lain (APL) di luar kawasan hutan atau cagar alam 161,59 hektare jadi menurutnya tidak mungkin pihak PT Faminglevto Bakti Abadi akan beroperasi di lokasi tersebut, mengingat sudah ada aturan yang jelas. \" Lokasi 4,8 hektare tersebut tidak akan digarap, kami sudah tahu itu masuk dalam cagar alam. Masa kami masih ingin melanggarnya dan juga 4,8 hektare yang masuk cagar alam itu di ujung jauh dari tempat utama yang saat ini akan digarap\" tambah Billy.
Luas seluruh lahan 166,39 hektare berdasarkan hasil perhitungan ulang secara digital di lokasi izin usaha pertambangan, karena 4, 8 hektare merupakan wilayah cagar alam, jadi pihak perusahaan PT Faminglevto Bakti Abadi menggarap 161,59 hektare.
Berdasarkan Peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) hutan alam primer dan lahan gambut tahun 2021 periode II (Lampiran Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.5446 MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/8/2021 tanggal 26 Agustus 2021 ) Areal yang dimohon seluas 4.8 hektare termasuk dalam peta indikatif penghentian pemberian Izin baru (PIPPIB) hutan alam primer dan lahan gambut tahun 2021 periode II.
\" Saya tegaskan pihak perusahaan tidak akan beroperasi di lokasi cagar alam, dengan jelas saya memberikan statemen. kalaupun perusahaan tetap beroperasi di lokasi CA akan dikenakan sanksi dan pinalti. Saat ini kami baru mulai menggarap 10 hektare, jadi sangat tidak mungkin kami menggarap lokasi cagar alam\" tambahnya.(ndo)

Tags :
Kategori :

Terkait