PEMATANG AUR - Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Mariska Tarantona, S.Hut terkait dengan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menyatakan bahwa lokasi tempat di mana PT Faming Levto membuka pertambangan pasir besi terindikasi masuk dalam kawasan Cagar Alam, mengaku akan melakukan pencegahan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan (Preventif) di kawasan Cagar Alam. Untuk saat ini disampaikannya apabila tidak ada aktivitas penambangan maka belum perlu untuk dilakukan penertiban. \"Kita patuh terhadap surat dari Ditjen. Kami (BKSDA) akan terus melakukan upaya preventif terkait dengan aktivitas di dalam Cagar Alam untuk pertambangan. Kalau tidak ada upaya penambangan di kawasan Cagar Alam tidak perlu ada upaya penertiban,\" kata Mariska, kemarin. Sebelumnya Seksi Konservasi Wilayah II, sudah mengindikasikan bahwa tempat di mana tambang pasir besi tersebut masuk dalam kawasan Cagar Alam. Sehingga pada saat itu, BKSDA sempat meminta agar aktivitas penambangan di sana ditiadakan. Namun seiring waktu berjalan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) 20 Bandar Lampung memastikan jika lahan titik koordinat lokasi tambang Pasir Besi di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, tidak masuk ke dalam kawasan Cagar Alam (CA). Yang terbaru saat ini berdasarkan surat dari Kementerian LHK bahwa lahan itu terindikasi masuk dalam kawasan Cagar Alam. Untuk saat ini aktivitas penambangan di Pasar Seluma masih belum berfungsi sehubungan dengan timbul polemik di tengah masyarakat. Tidak hanya itu masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi melalui kegiatan demo.(adt)
Tanpa Kegiatan di Kawasan CA, Pasir Besi Tidak Ditertibkan
Selasa 29-03-2022,01:29 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:18 WIB
Ekonomi Tak Menentu, Malaysia Lakukan Efisiensi, PM Malaysia Potong Kunjungan ke Luar negeri
Kamis 12-03-2026,12:39 WIB
Pentingnya Sertifikat Tanah: Bukti Kepemilikan Sah dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat
Kamis 12-03-2026,13:00 WIB
Biaya Pembuatan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Capai Miliaran Rupiah, Begini Penjelasan Resminya
Kamis 12-03-2026,11:42 WIB
Toyota Fortuner GR Sport Desain Lebih Gagah dan Canggih Memikat Minat Para Pecinta Otomotif
Kamis 12-03-2026,12:35 WIB
Ini Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah Menurut Hukum di Indonesia
Terkini
Jumat 13-03-2026,11:20 WIB
Gelar Expo, BSI Dorong UMKM Go Digital dan Go Global
Jumat 13-03-2026,11:00 WIB
Menyambut Hari Kemenangan dengan Penuh Berkah: Ragam Sunnah Rasulullah SAW dalam Menyambut Idul Fitri
Jumat 13-03-2026,10:08 WIB
Saat Genting, Bisa Sewa 1win, Charter Pribadi untuk Klien VIP, yang Ingin Meninggalkan UEA
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Polres Seluma Miliki Layanan Call Center 110, Bebas Pulsa
Jumat 13-03-2026,08:28 WIB