TALANG SALING - Pembongkaran bangunan liar di atas lahan milik Pemkab Seluma yang dilakukan pada kamis (10/03) kemarin menuai polemik. Pasalnya lahan tersebut dinyatakan sebagai milik pribadi, yakni milik Supeno warga asal Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Edi Erzon, pemilik bengkel las yang bangunannya dibongkar oleh petugas Satpol-PP.
\"Saya disini hanya menyewa gedung, pemilik nya Pak Supeno warga Kota Bengkulu. Tetapi beliau menyatakan lahan ini miliknya, karena sudah ada sertifikatnya dan bayar pajak,\" kata Edi Erzon, pemilik Bengkel Las (11/03)
Menurut Edi, Supeno kini meminta pertanggungjawaban dari pihak Pemkab Seluma atas pembongkaran yang telah dilakukan. Sementara itu Pemkab Seluma melalui Kabag Pemerintahan, Ikhsan Sahudi menyatakan, lahan tersebut adalah milik Pemkab Seluma.
\"Lahan itu milik Pemkab Seluma dan sudah dibeli sejak 2006, dan kami miliki bukti ganti ruginya dengan ayah dari Pak Supeno itu dulu. Kalau sertifikat kita lihat saja nanti di Pengadilan,\" jelas Ikhsan Sahudi.
Sementara itu, sebelumnya Pemkab Seluma membongkar bangunan di tujuh titik lokasi, yang berada di wilayah jalan jalur dua kelurahan Talang Saling. Pembongkaran dilakukan sebagai upaya penataan aset milik pemerintah daerah. Serta penataan wajah kota. (ndi)