PEMATANG AUR - Sebanyak 168 orang wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Seluma melalui website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Kepala BKPSDM Seluma, Winderi melalui Kasubbid Mutasi, Alvin Azhari mengatakan bahwa, hingga hari ini, baru 103 orang pejabat yang menyampaikan LHKPN secara online ke KPK. Sehingga, kepada sejumlah pejabat diminta untuk segera menyampaikan sebelum batas akhir 31 Maret mendatang.
\"Posisi hari ini yang melapor baru 103 orang,\" kata Alvin, Rabu (09/03).
Disampaikannya bahwa, selain 168 wajib LHKPN, ada juga ASN Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Seluma yang wajib menyampaikan LHKPN periode 2022 untuk pelaporan 2021.
\"Untuk Pokja masuk dalam pelaporan khusus. Mereka melaporkan juga setelah Maret ini,\" jelasnya.
Sementara itu, kata Alvin, pihaknya berharap bahwa untuk LHKPN tahun ini, akan sama seperti tahun yang lalu. Dimana seluruh wajib lapor di Kabupaten Seluma, menyampaikan LHKPN.
\"Harapan kita semua wajib lapor akan menyampaikan LHKPN dengan tepat waktu. Sehingga untuk LHKPN tahun ini, diharapkan kembali 100 persen,\" harapnya.
Menurutnya, kepada pejabat eselon III keatas dan PNS tertentu agar menyampaikan LHKPN ke KPK melalui website. Jika memang terdapat kendala, agar yang bersangkutan melakukan koordinasi dan komunikasi ke operator di BKPSDM Seluma. Jika terjadi keterlambatan atau tidak menyampaikan LHKPN, maka sanksinya adalah pemberian hukuman disiplin berat. Yaitu pembebasan dari jabatan, dengan penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun. (ndi)