PEMATANG AUR - Dualisme perangkat desa yaitu Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), sepertinya akan segera berakhir. Saat ini, Pemkab Seluma sudah mulai menggarap draf Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua Kades daerah itu. Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadila SH mengatakan bahwa, sebelumnya pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan penegak hukum. Hasil rapat bersama tersebut, merekomendasikan kepada bupati untuk mengeluarkan surat pemberhentian permanen dua kades tersebut. Karena, permasalahan itu sudah berlarut dan berlangsung lama. \"Kita sudah menggelar rapat bersama dengan Polres dan kejaksaan. Hasil rapat itu disepakati bahwa menyampaikan rekomendasi kepada bupati. Selanjutnya, keputusan terakhir ada di bupati,\" kata Lia kepada wartawan, kemarin (16/11). Menurutnya, sebelum SK pemberhentian dikeluarkan, dinas PMD akan memberikan pembinaan terlebih dahulu terhadap dua Kades itu. Melalui tokoh masyarakat di desa itu. Mengenai pemberian sanki perberhentian akan tetap dikaji dan dipertimbangkan. \"Pemberian sanksi itu tergantung dari hasil pendekatan persuasif. Dinas teknis dalam waktu dekat ini akan segera turun,\" jelasnya. Terpisah, Kadis PMD, Nopetri Elmanto M. Si mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat yang akan mendampingi nanti kata dia, akan memberikan arahan kepada masyarakat terkait dengan dualisme perangkat desa. Dimana, aturan yang ada haruslah dipatuhi oleh perangkat desa. Baik itu perangkat desa baru, maupun perangkat desa lama. \"Jadi tidak serta merta Pemerintahan langsung memberikan sanksi. Ada tahapan yang kita lalui,\" ucap Manto. Dikatakannya bahwa, Kades harus mengedepankan kepentingan masyarakat banyak dari pada kepentingan pribadi. Sehingga, apapun aturan yang ada tetap harus diikuti. (ndi)
Dua Kades Terancam, Dipecat Opsi Terakhir di Bupati
Rabu 17-11-2021,02:01 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :