PEMATANG AUR - Investor tambang pasir besi yang rencananya akan melakukan penambangan di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan hingga saat ini belum melengkapi izin ke Pemerintah Daerah. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Drs Mahwan Jayadi mengatakan, perusahaan pasir besi sebelumnya memang ada yaitu dari PT Pamia tradio negara. Sehingga, untuk perusahaan lain, hingga saat ini belum ada menyampaikan perizinan ke pemerintah daerah. Sehingga, pihaknya belum menyampaikan perihal perizinan perusahaan tersebut ke bupati. \"Kalau untuk Paming Lapto sampai saat ini kami belum mendapatkan dokumen izinnya. Mereka juga belum mengurus izin ke kami,\" kata Mahwan di Konfirmasi, kemarin (15/11). Menurutnya, jika perusahaan tersebut telah memiliki izin lengkap. Mereka tetap harus melaporkan ke Pemda Seluma. Hal ini berkaitan dengan dokumen izin serta komitmen kepada pemerintah daerah. \"Atau mereka sudah memiliki Nomor Induk Berusaha. Tapi tetap harus melapor ke daerah. Ada komitmen yang harus dipatuhi perusahaan. Masalah izin lingkungan, RTRW dan KSDA,\" jelasnya. Menurut Mahwan, mereka pernah berkoordinasi ke pemerintah pusat terkait izin tambang pasir besi di Pasar Seluma. Dimana, untuk izin perusahaan Pamia, masih berlaku hingga 2030. Dan perusahaan Pamia pernah memberikan kuasa kepada perusahaan PT Indo Bara. Jika perusahaan baru yang masuk atasnama PT Indo Bara, maka hal itu merupakan kuasa dari PT Pamia. \"Makanya kita minta agar perusahaan itu menyampaikan dokumen izin. Kalau belum lengkap. Harus melengkapi terlebih dahulu,\" ucapnya. Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio SH meminta kepada perusahaan tersebut untuk serius dalam membuktikan perizinan. Karena, jika belum lengkap izin, maka perusahaan tersebut telah melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kemudian, sejauh ini pihak perusahaan tersebut belum melakukan koordinasi ke pemerintah daerah. Baik itu ke DPRD maupun ke eksekutif. \"Seharusnya koordinasi dulu ke legislatif dan eksekutif. Jangan datang langsung dirikan camp. Padahal tambang itu perusahaan besar,\" sampai Sugeng. Menurutnya, ada juga informasi dari BKSDA bahwa, titik lokasi tersebut merupakan kawasan Cagar Alam. Jika benar, maka kawasan tersebut tidak boleh dikelola. \"Kalau memang Cagar Alam. Artinya itu tidak boleh dikelola,\" ucapnya. Namun kata Sugeng, DPRD para prinsipnya bukan anti dengan investor. Namun, pihak perusahaan harus mematuhi aturan. Serta tidak menimbulkan konflik dimasyarakat. \"Kita bukan anti investor. Kalau memang izinnya lengkap. Terkait dokumen UKL/UPL mungkin pihak yang mengeluarkan izin itu ada pertimbangan. Pemerintah harus dukung itu. Jangan dipersulit. Tapi kalau melanggar aturan. Harus ditunda dulu,\" ucapnya. (ndi)
Investor Pasir Besi Belum Kantongi Izin
Selasa 16-11-2021,01:28 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,03:00 WIB
A New Songkran Landmark in Silom for 2026
Selasa 07-04-2026,00:00 WIB
Launch of the Asian Hackathon for Green Future 2026 with a Total Prize Pool of USD 24,000
Selasa 07-04-2026,10:10 WIB
Cepat tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Terdampak Gempa
Selasa 07-04-2026,01:00 WIB
Wycombe Abbey Expands to Thailand, Supporting Bangkok’s Emergence as an Asian Education Hub
Selasa 07-04-2026,12:49 WIB
Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Seluma Dikebut, Sinergi TNI dan Warga
Terkini
Selasa 07-04-2026,18:41 WIB
Perintah Gubernur, PUPR Bengkulu Cek Jembatan Air Matan Rp 16 yang patah di Seluma
Selasa 07-04-2026,17:50 WIB
Cara Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut
Selasa 07-04-2026,17:44 WIB
Warga Provinsi Bengkulu Diminta Waspada, Hujan Badai Melanda Sejak Selasa Sore
Selasa 07-04-2026,17:44 WIB
DLH Seluma Turun ke PT OSL, Ini Yang Ditemukan Pihak DLH
Selasa 07-04-2026,17:36 WIB