BENGKULU SELATAN – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan (BS) akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik reklame yang tidak kunjung membayar pajak reklame. Sikap tegas tersebut berupa penyegelan reklame. Tindakan ini diambil lantaran, pemilik reklame sudah berulang kali diingatkan untuk membayar pajak reklame namun, sampai saat ini masih banyak yang belum membayar pajak reklame. \"Yang tidak bayar pajak reklame daerahnya kita segel,\"ungkap Kepala BPKAD BS, Lismanto Bayu,SE melalui Kabid Pendapatan, Dr Edwin Permana,MT. Reklame akan disegel jenis reklame HP, Cat dan jenis lainnya. Yang berpusat di Kota Manna Kabupaten BS. Untuk tahap pertama sistem penyegelan reklame hanya sebagai bentuk peringatan. Apabila, selama kurun waktu satu bulan dilakukan penyegelan tidak ada niat untuk membayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan permanen. \"Pastikan dalam waktu dekat ini akan melakukan penyegelan reklame menggunakan kain,\"ucap Edwin. Edwin berharap sebelum jatuh tempo pembayaran pajak reklame ada niat baik para pemilik reklame untuk membayar pajak. Karena, jika melewati batas yang telah ditentukan maka pihaknya tidak akan segan-segan akan mengambil tindakan tegas. Sebelumnya pihaknya sudah melakukan penyegelan pajak reklame namun, masih ada niat baik para pemilik reklame untuk membayar pajak sehingga, pihaknya membuka kembali segelan. \"Dengan harapan pemilik reklame membayar pajaknya,\"pungkas Edwin.(yes)
Reklame Tak Bayar Pajak di BS, akan Disegel
Jumat 12-11-2021,01:09 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,12:00 WIB
Kemnaker akan Gelar Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2
Senin 22-06-2026,10:35 WIB
Outlook Ketenagakerjaan 2026, Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja
Senin 22-06-2026,13:00 WIB
Layani Stroke Secara Cepat, Tiga Rumah Sakit Primaya Dianugerahi WSO Angels Award
Senin 22-06-2026,11:31 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR
Senin 22-06-2026,11:51 WIB
Sentuh Tanahku dan Layanan ATR/BPN Permudah Masyarakat Urus Dokumen Pertanahan
Terkini
Senin 22-06-2026,14:14 WIB
MA Tegaskan Terpidana Korupsi Wajib Bayar Uang Pengganti, Tak Bisa Berdalih Tidak Memiliki Harta
Senin 22-06-2026,14:05 WIB
Kejagung Tahan Tersangka GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Senin 22-06-2026,13:00 WIB
Layani Stroke Secara Cepat, Tiga Rumah Sakit Primaya Dianugerahi WSO Angels Award
Senin 22-06-2026,12:00 WIB
Kemnaker akan Gelar Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2
Senin 22-06-2026,11:57 WIB