BENGKULU SELATAN – Bertambah lagi mantan kepala desa (Kades) yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) dalam kasus korupsi dana desa (DD). Kemarin, mantan Kades Air Umban, Pino inisial Sw yang ditetapkan tersangka. \"Ya, mantan kades Korupsi DD di Desa Air Umban kami tahan,\"ungkap Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, SH.MH didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari BS, saat press release di ruang rapat Kejari BS, Rabu (10/11/2021). Dikatakan Nanda Hardika SH, Kasi Intel Kejari, penetapan tersangka tersebut lantaran dari hasil audit pihak inspektorat BS, diketahui ada kerugian negara. Adapun besaran kerugian negara mencapai sekitar Rp. 300 juta. Setelah itu Rabu (10/11/2021), mantan Kades Air Umban ditetapkan tersangka. Sebab dirinya yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. \"Untuk tersangka kami tahan di rutan Manna BS,\"ucap Nanda. Dijelaskan Nanda, untuk tersangka dalam kasus tersebut, sampai saat ini hanya satu yang ditetapkan. Sebab dalam kasus tersebut hanya dirinya yang melakukan. Karena pengelolaan DD tersebut dilakukannya sendirian. Dana hasil korupsi DD, digunakan untuk membeli tanah seluas 1,5 Ha di desanya. Kemudian tanah itu disita. \"Untuk tanah yang dibelinya, kami sita sebagai barang bukti,\"beber Nanda. Setelah ditetapkan tersangka, Sw siap mengembalikan kerugian negara. Namun demikian, Nanda memastikan pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus pidana. Sehingga proses hukum tetap berlanjut. Namun demikian dapat dijadikan sebagai pertimbangan jaksa penuntut umum untuk menuntut tersangka saat persidangan nanti. \"Apabila tersangka mengembalikan kerugian negara, tanahnya yang disita juga akan dikembalikan,\"pungkas Nanda. Sementara itu, Sw mengaku menyesal atas perbuatan tersebut dan mengaku khilaf dan siap diproses hukum. Dirinya juga mengaku siap mengembalikan kerugian negara. \"Saya siap mengembalikan kerugian negara atas perbuatan ini,\"tutur Sw. Sekedar mengingatkan, pada tahun 2017, 2018 dan 2019 lalu ada kegiatan fisik pembangunan gedung Paud dan jalan di desa Air Umban. Sumber dananya menggunakan DD. Kemudian warga mengadu ke pihak Kejari BS karena diduga terjadi penyimpangan. Sehingga pihak kejari BS turun untuk mengusutnya. Untuk menghitung kerugian negara, pihak Kejari BS bekerja sama dengan inspektorat. Hasil penghitungan ditemukan ada kerugian negara hingga mencapai Rp. 300 juta. Selaku mantan kades Sw merupakan yang paling bertanggungjawab, hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.(yes)
Mantan Kades Air Umban BS Ditahan
Kamis 11-11-2021,01:52 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,07:56 WIB
Toyota Fortuner 2026, Evolusi SUV Tangguh yang Semakin Modern Memikat Banyak Penggemar di Pasar Otomotif
Rabu 26-08-2026,08:31 WIB
Toyota Fortuner Sport 2026 Dikabarkan Menggunakan Mesin Diesel 3.0L Baru yang Lebih Irit Bahan Bakar
Rabu 26-08-2026,08:07 WIB
Toyota Fortuner 2.8 GR Sport TSS 4x4 Terbaru 2026, Desain Canggih dan Mewah Siap Tampil Berwibawa
Rabu 26-08-2026,07:45 WIB
Toyota Fortuner Sport vs Hyundai Palisade 2026, Duel SUV Premium yang Semakin Memanas di Pasar Otomotif
Rabu 26-08-2026,09:28 WIB
Toyota Fortuner GR Sport vs Mitsubishi Pajero Sport, Duel SUV Premium yang Semakin Memanas Pilih Mana?
Terkini
Rabu 26-08-2026,20:37 WIB
Utang Pemda Seluma Belum Dibayar, Kontraktor Demo
Rabu 26-08-2026,20:33 WIB
Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai Alas Seluma
Rabu 26-08-2026,16:07 WIB
ATR/BPN Targetkan Sertifikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR hingga 2027
Rabu 26-08-2026,16:02 WIB
Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf
Rabu 26-08-2026,14:53 WIB