DERMAYU - Surat edaran Gubernur Bengkulu tentang pembayaran uang komite hanya sebesar 50 persen atau setengah dari biasanya hanya berlaku selama empat bulan saja. Hal tersebut dikarenakan pandemi Covid-19, sehingga belajar tatap muka tidak bisa dilaksanakan di beberapa sekolah yang daerahnya berstatus zona merah. Tepatnya surat edaran tersebut hanya berlaku pada bulan Mei sampai dengan Juli. Untuk saat ini, karena belum ada edaran atau aturan baru tentang uang komite. Maka pembayaran uang komite dikembalikan seperti semula atau 100 persen sebelum edaran gubernur Bengkulu diterbitkan. Hal itu ditambah lagi dengan saat ini beberapa daerah sudah mengalami penurunan level zona Covid-19. Dan sejumlah sekolah sudah mulai melaksanakan kegiatan tatap muka. Meski demikian, kebijakan lainnya masih tetap menunggu instruksi, dan juga terkait dengan kesepakatan wali murid dan komite. Sementara itu edaran dari Gubernur Bengkulu ini terbit pada tahun 2020. Dan disampaikan bagi sekolah yang sudah terlanjur menarik uang komite 100 persen maka diminta untuk mengembalikannya. \"Surat edaran tersebut hanya berlaku selama empat bulan. Jadi banyak timbul kontrovesi karena ada beberapa sekolah yang sudah terlanjur menarik uang komite sebesar 100 persen. Nah pada saat itu juga komite ada kesepakatan untuk mengembalikan kelebih bayar bagi murid yang sudah terlanjur bayar penuh. Kalau sekarang atau tahun ini belum ada edaran terbaru dan dikembalikan lagi ke aturan sebelum surat edaran terbit,\" kata Efendi, kemarin.(adt)
Uang Komite 50%, Hanya Empat Bulan
Senin 18-10-2021,01:19 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,08:45 WIB
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Kejati, Penyidikan Tetap Berlanjut
Sabtu 18-07-2026,08:37 WIB
Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Sabtu 18-07-2026,08:40 WIB
Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan. Simak Selengkapnya
Sabtu 18-07-2026,08:34 WIB
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Sabtu 18-07-2026,08:49 WIB
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara FA
Terkini
Sabtu 18-07-2026,08:49 WIB
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara FA
Sabtu 18-07-2026,08:45 WIB
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Kejati, Penyidikan Tetap Berlanjut
Sabtu 18-07-2026,08:40 WIB
Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan. Simak Selengkapnya
Sabtu 18-07-2026,08:37 WIB
Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Sabtu 18-07-2026,08:34 WIB