BENGKULU SELATAN – Tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) yang terbitkan Surat Peringatan Perintah Penghentian Kegiatan (SP3) kepada pihak PT.SBS di Desa Najungan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mendapat dukungan DPRD Bengkulu Selatan. PT tersebut dinilai tidak punya iyikat baik, karena tidak mempunyai kebun sawit inti. Padahal, mereka sudah beroprasi di Kabupaten BS lebih dari 10 tahun. . “Kami mendukung upaya Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi,SE,MM dalam penindakan pihak PT.SBS, karena sampai saat ini mereka belum memiliki kebun sawit inti. Jika akhir tahun 2021 atau Desember 2021 PT.SBS belum juga memiliki kebun inti maka izin usaha di cabut dan dilaksanakan penyegelan,’’ungkap anggota komisi II DPDR BS, Riko Ferdiansyah SP, Rabu (13/10/2021). Dikatakan Riko, sebagai perusahan yang cukup besar beroprasi di Kabupaten BS seharusnya PT.SBS sudah mempunyai kebun sawit inti. Karena, kebun sawit inti merupakan syarat sebuah perusahaan sawit berdiri. “Seperti yang terjadi di PT SBS tidak mengikuti aturan pemerintah pastinya mendukung penuh penutupan PT SBS, namun sebelum penutupan itu terjadi pihak SBS hendaknya mencari jalan keluar,’’pungkas Riko. Hal senada diutarakan sektaris Komisi II DPDR BS, Sumitro SH penutupan PT SBS menyalahi aturan hal yang wajar dilaksanakan, sebab pemerintah mengambil tindakan tentu punya dasar, terus menyangkut nama baik pemerintah. “Untuk apa dipertahankan keberadaan PT tersebut, jika tidak menguntungkan daerah, inpestor hadir pastinya mengharapkan keuntungan,’’ucap Sumitro.(yes)
Anggota DPRD BS, Dukung Bupati Tutup PT SBS
Kamis 14-10-2021,01:14 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :