SELEBAR - Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) tahun anggaran 2019 yang lalu, menguak aliran dana desa ke kampanye Pilkades mantan kades Kayu Elang. Dari temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), salah satu tersangka yakni diketahui berinisialkan Ri yang merupakan mantan Kepala Desa Kayu Elang, mengakui dana desa digunakan untuk mebiayai kampanyenya. Sehingga menyebabkan angka kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 347 juta, dari total DD mencapai Rp 1,7 miliar. \"Dari keterangan ketiga tersangka, dana desa yang menjadi temuan dari beberapa item pekerjaan, digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka. Salah satunya untuk dana kampanye tersangka oknum mantan kades, ketika mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa,\" terang Kapolre Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIk. Bahkan untuk kedua tersangka lainnya yakni, Efran Idianto selaku bendahara dan juga Yan Suryana selaku sekretaris desa, juga mengakui dana tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Anggaran tersebut telah habis digunakan oleh mereka. \"Ada beberapa mata anggaran belanja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Seperti, pembangunan jalan desa senilai Rp 200 juta, pembangunan gedung Bumdes senilai Rp 270 juta, pembangunan tembok penahan tanah Dusun II senilai Rp 74 juta. Yang tidak terealisasi tahun 2019, pengadaan jaringan internet dan pengadaan beronjong masing-masing nilainya Rp 30 juta dan Rp 50 juta. Contohnya itu tadi,\" tegas Kapolre. Sementara itu, dalam perkara ini Polres Seluma tidak hanya fokus terhadap ketiga tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan, ada mengarah penambahan tersangka yang lain. Kapolres juga menegaskan, dalam waktu dekat ini. Bila berkas ketiga tersangka lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. \"Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang RI tahun 1999 Junto Undang-undang RI tahun 2001, tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,\" pungkasnya.(ctr)
Mantan Kades, Akui Dana Desa Dipakai untuk Kampanye Pilkades
Senin 11-10-2021,01:10 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :