TALANG GIRING - Camat Lubuk Sandi, serta perwakilan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kabupaten Seluma, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, serta Kades Talang Giring dan masyarakat, kemarin (7/10) turun ke lokasi kuari di Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi. Kedatangan rombongan ini menindaklanjuti surat dari Gubernur Bengkulu Nomor 540/144B/ESDM/2021 tentang penutupan kuari. Biman perwakilan masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan ada tiga kejanggalan hasil dari evaluasi di lapangan. Dan hasil ini nanti akan dilaporkan ke Bupati Seluma sebagai bahan laporan atas tindak lanjut surat dari Gubernur Bengkulu. \"Hari ini (kemarin) kami masyarakat bersama dengan tim dari Kabupaten Seluma turun ke lapangan untuk mengecek lokasi kuari CV RCA Berkah Mandiri. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat gubernur. Hasil evaluasi tadi ditemukan ada tiga titik pemindahan badan sungai. Dengan pengalihan atas nama CV Berkan Mandiri dengan pak Salihan. Jadi itu yang menurut mereka hasil dari evaluasi tadi. Rencananya, hasil ini akan disampaikan ke bupati,\" kata Biman, kemarin. Sementara itu, seperti yang dikabarkan sebelumnya pemilik CV Berkah Mandiri sudah divonis kurungan selama satu tahun penjara terkait dengan dugaan penambangan tanpa izin. Saat proses hukum kuari selanjutnya dikontrakan ke pihak ketiga. Namun hal tersebut membuat masyarakat bereaksi dengan kembali meminta aktivitas di sana dihentikan lagi. Sedangkan untuk CV RCA Berkah Mandiri sebelumnya masyarakat juga sudah meminta pemerintah desa, camat, dan pemerintah daerah untuk mencabut rekomendasi perizinan. Menurut masyarakat, keberadaan CV RCA Berkah Mandiri di Desa Talang Giring sudah meresahkan masyarakat desa setempat.(adt)
BTPS, LHK, dan Camat Evaluasi Kuari Tl Giring
Jumat 08-10-2021,01:49 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :