SELEBAR - Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh anggota penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Dalam kasus dugaan korupsi pada Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA). Pada Rabu (8/9) yang lalu di Mapolda Bengkulu. Sat Reskrim Polres Seluma segera menetapkan menetapkan status tersangka kepada lebih dari satu orang. \"Untuk kasus ini telah dilaksanakan gelar. Setelah ini, sesuai hasil gelar tersebut sudah direkomendasi dan bisa dinaikan status saksi sebelumnya sebagai status tersangka,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma. Terkait dengan jumlah calon tersangka pihak Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, masih enggan untuk menyebutkan detail dan rinci calon tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Hanya saja, untuk jumlah calon tersangka diperkirakan lebih dari satu orang. \"Nanti, setelah kita lakukan pemanggilan ya. Yang jelas lebih dari satu orang,\" tambah Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk didampingi Kanit Tipidkor, Aipda Darmaji, SH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma. Sementara itu ditambahkan Kapolres Seluma, jika nanti pihaknya akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini. \"Nanti akan kita panggil, kita lengkapi berkasnya dan akan kita panggil sebagai tersangka. Untuk pemanggilannya dalam waktu dekat. Kemungkinan dalam Minggu depan ini,\" tegas Kapolres. Untuk diketahui, dari hasil audit PKKN yang telah dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu. Dalam program DD dan ADD di Desa Kayu Elang. Didapatkan hasil audit PKN mencapai kurang lebih Rp 300 jutaan. Dari total anggaran sebesar Rp 1,7 miliar pada tahun 2019 yang lalu. Pada tahun anggaran tersebut, tercatat ada beberapa item kegiatan pekerjaan fisik yang dilakukan. Yakni diantaranya berupa, pembangunan rabat beton, gedung PAUD, pembangunan jaringan internet. Serta adanya dugaan fiktif pada pembayaran gaji guru honorer dan juga Linmas. Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan pematangan di dalam penyidikan. Dengan melakukan pengecekan langsung fisik bangunan di Desa Kayu Elang yang didanai melalui APBDes tahun anggaran 2019. Pengecekan fisik bangunan desa tahun anggaran 2019 yang dilakukan pengecekan fisiknya kembali meliputi 11 Item pengerjaan. (ctr)
Tersangka DD Kayu Elang Lebih Dari Satu
Jumat 10-09-2021,23:18 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,03:00 WIB
OceanX Announces A Shared Voyage: Joint U.S.-China Student Ocean Exploration and Education Program
Senin 06-04-2026,04:00 WIB
WeRide and Grab Officially Launch Singapore's First Autonomous Public Ride Service in Punggol
Senin 06-04-2026,09:22 WIB
Resmi Tutup, Pabrik CPO PT Agrindo Indah Persada Sedang Selesaikan Proses PHK Ratusan Pekerja
Senin 06-04-2026,08:02 WIB
Warga Niur Meninggal di Mobil Saat Antre BBM di SPBU Sukaraja, Serangan Jantung
Terkini
Senin 06-04-2026,20:00 WIB
Akibat Rokok Ilegal, Terjadi Kebocoran Rp 25 Triliun per Tahun, Ancaman Pembiayaan Program Prioritas Negara
Senin 06-04-2026,19:16 WIB
Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan
Senin 06-04-2026,19:08 WIB
Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
Senin 06-04-2026,18:51 WIB
Banjir Bengkulu Bukan Bencana Alam, Walhi Sebut Kejahatan Ekologis
Senin 06-04-2026,18:00 WIB