SELEBAR - Penanganan kasus dugaan korupsi pada program Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA). Hingga saat ini masih terus dilakukan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Pada saat ini, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. \"Untuk kasus yang ditangani unit Tipidkor, berkaitan dengan Dana Desa Kayu Elang. Pada saat ini ada beberaa saksi lagi yang masih dimintai keterangan. Yakni saksi ahli dari Jakarta,\" terang Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma. Kapolres juga menjelaskan, jika di dalam penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Setelah proses penyidikan dengan memintai keterangan terhadap beberaa saksi telah selesai (Lengkap). Maka nantinya, nantinya akan dilakukan gelar perkara di dalam penentuan tersangka (Tsk). \"Kalau semuanya sudah lengkap, nanti akan kita lakukan gelar perkara di Polda. Untuk penentuan tersangka,\" tegas Kapolre. Terkait dengan indikasi atas kasus tersebut. Kapolres Seluma belum dapat memberikan keterangan. Hal tersebut lantaran masih menunggu gelar perkara yang nantinya akan dilakukan di Mapolda Bengkulu. Yang diperkirakan akan dilakukan pada awal bulan Agustus mendatang. Diketahui jika, pada penanganan kasus tersebut juga telah dilakukan audit dari tim Ahli Konstruksi dan BPKP. Dimana dari audit yang telah dilakukan, ditemukan kerugian negara Estimasi mencapai sekitar Rp 200 jutaan. Dari total anggaran sebesar Rp 1,7 miliar pada tahun 2019 yang lalu. Pada tahun anggaran tersebut, tercatat ada beberapa item kegiatan pekerjaan fisik yang dilakukan. Yakni diantaranya berupa, pembangunan rabat beton, gedung PAUD, pembangunan jaringan internet. Serta adanya dugaan fiktif pada pembayaran gaji guru honorer dan juga Linmas. Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan pematangan di dalam penyidikan. Dengan melakukan pengecekan langsung fisik bangunan di Desa Kayu Elang yang didanai melalui APBDes tahun anggaran 2019. Pengecekan fisik bangunan desa tahun anggaran 2019 yang dilakukan pengecekan fisiknya kembali meliputi 11 Item pengerjaan. Yakni, 6 item titik jalan rabat beton, gedung balai desa, gedung dan pagar PAUD, gedung Bumdes, dua titik tembok penahan tanah serta SPAL sistem pengolahan air limbah.(ctr)
Korupsi DD Kayu Elang, Belum Juga Naik
Selasa 27-07-2021,01:53 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :