PASAR TAIS - Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi pada Kamis (10/6) siang, sekitar pukul 13.30 wib melakukan pembayaran denda berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara kasus proyek Multiyears serta kasus pengadaan lahan pabrik semen. Pembayaran denda dilakukan H Joresmin yang merupakan anak mantan Bupati Seluma. Serta diketahui juga selaku Direktur Pelaksana PT PSP. Dalam pelaksanaan pembayaran denda juga langsung disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Pembayaran dilakukan dengan menyetorkan uang ke kas negara melalui Bank Mandiri yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. \"Kegiatan hari ini, memang betul ada pembayaran denda dari terdakwa Murman Efendi. Yang mana, perkara ini atas nama Murman Efendi adalah perkara Splitsing dari pada perkara Joresmin,\" terang Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Ditegaskannya, dalam pembayaran denda dengan total mencapai Rp 700 juta tersebut. Dilakukan berdasarkan putusan PK oleh Mahkamah Agung. Atas perkara terdakwa Murman Efendi. Dari dua perkara tersebut. Dimana untuk perkara pabrik semen terdakwa mantan Bupati Seluma yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung ditolak. Sehingga divonis dengan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan untuk perkara kedua. Yakni terkait kasus proyek Multiyears. Terdakwa Mantan Bupati yang mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dari putusan vonis 7 tahun dan denda Rp 400 juta. Akhirnya diturunkan hanya divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta. \"Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999sebagai mana diubah atas UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,\" terangnya. Kemudian pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi ini. Terkait pengadaan lahan pabrik semen dan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan kontruksi Hotmix. Melalui pelaksana pengerjaa. Tahun Jamak atau proyek Multiyears antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2015.(ctr)
PK Inkra, Murman Efendi Bayar Denda Rp 700 Juta
Jumat 11-06-2021,01:18 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :