BENGKULU – Setelah diburu sekitar 2 bulan, mantan Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron, SE akhirnya ditangkap. Mufran yang merupakan Ketua KONI Provinsi Bengkulu ini, ditangkap di salah satu hotel di Jakarta. Tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI ini, ditangkap sedang duduk-duduk sendirian di Hotel. Mufran, sudah tidak terlihat sejak rumahnya digeledah Senin 8 Maret 2021 lalu oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menjemput paksa tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron, pada Jumat (7/5). Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika dihubungi Whatsapp kemarin (09/05) membenarkan penangkapan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu MI yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut. “Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI Provinsi sebesar Rp 11 Miliar dan setelah proses penyidikan yang telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu. Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka MI harus dijemput paksa lantaran telah 2 kali mangkir dari pemanggilan selama ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Koni Provinsi Bengkulu. “Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Jum’at tanggal 05 mei 2021 sekira pukul 01.15 Wib,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu. Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dalam proses penangkapan tersangka MI yang bersembunyi di Ibukota Jakarta tersebut dibantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. “Setelah dijemput di tempat persembunyiannya, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian dibawa ke Bengkulu. Untuk mencegah penularan Covid 19 yang saat ini masih jadi pandemi mengingat tersangka bersembunyi di Jakarta, begitu sampai ke Bengkulu kami lakukan Rapid swab Antigen.” kata Kabid Humas Polda Bengkulu. Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, sampai saat ini tersangka MI dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif.(ken)
Mantan Wabup Seluma Ditangkap di Hotel
Minggu 09-05-2021,11:10 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:20 WIB
Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030 Diumumkan Kemnaker
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB
Pariwisata dan Budaya Berperan Strategis dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Sabtu 27-06-2026,10:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Terkini
Sabtu 27-06-2026,10:56 WIB
Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Menggantung Setelah Gudang Disegel Kejagung
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,10:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB