BENGKULU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, akan segera kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Mufran Imron Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ada sekitar Rp11,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dana hibah tersebut salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian \"reward\" atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera X yang digelar di Bengkulu tahun 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet. Dalam hal ini, Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK menjelaskan, dari besarnya uang negara yang dikorupsi yakni Rp 11, 1 miliar dari total Rp 15 miliar dana hibah, dirinya meyakinkan bahwa pelaku tidak melakukan sendirian. Untuk diketahui, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang Baik dari pengurus KONI Provinsi Bengkulu maupun sejumlah ketua serta pengurus organisasi cabang olahraga, penyidik Subdit Tipidkor juga melakukan pemeriksaan ulang dokumen-dokumen terkait penggunaan anggaran KONI yang telah disita. ‘’Untuk memastikan itu (keterlibatan pihak lain) Dugaan korupsi dana KONI Provinsi Bengkulu yang telah merugikan negara Rp 11,1 miliar ini masih terus kita dalami. Yang jelas sekarang sedang fokus pemeriksaan sejumlah saksi,” ungkapnya. Begitupun pemeriksaan Mufran sebagai tersangka, diupayakan dapat disegera. Sekalipun saat ini penyidik masih mencari tahu keberadaan Mufran yang disebut-sebut tak lagi berada di Bengkulu. Mengenai kemungkinan Mufran kembali mangkir dari panggilan penyidik, Namun Yang pasti katanya, sesuai prosedur surat panggilan pemeriksaan Mufran sebagai tersangka akan segera disampaikan. Jika tak juga digubris oleh yang bersangkutan, barulah penyidik akan menerbitan surat pemberitahuan kalau mantan Wakil Bupati Seluma itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Polda Bengkulu. ‘’Kita layangkan panggilan dulu. Bila tak juga hadir, dan keberadaannya tak jelas, barulah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya. Sementara, Mufran Imron di sangkaan pasal 2 dan 3 UU RI 31 Tahun 1999 yg diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi(ken)
Selain Mantan Wabup Seluma, Polda Incar Tersangka lain
Jumat 30-04-2021,04:43 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,20:14 WIB
Pengadaan Diskominfo Seluma, Rp 4,05 M di Dua Perusahaan, Harus Diusut
Kamis 29-10-2026,19:08 WIB
Seleksi JPTP 36 Nama Masuk Tiga Besar di 12 OPD
Kamis 29-10-2026,19:04 WIB
DLH Seluma Pantau Kualitas Air Sungai Alas dan Talo
Kamis 29-10-2026,21:02 WIB
Istri dan Anak Korban Pengeroyokan di Sidomulyo Trauma, Tak Berani Pulang ke Rumah
Jumat 30-10-2026,17:36 WIB
DLH Seluma Ajak Masyarakat Isi Survei Kepuasan Pelayanan Pengangkutan Sampah
Terkini
Jumat 30-10-2026,17:53 WIB
April Yones Akui Belum Tahu Pasti SK Plt Ketua DPW PPP Bengkulu
Jumat 30-10-2026,17:50 WIB
Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya
Jumat 30-10-2026,17:36 WIB
DLH Seluma Ajak Masyarakat Isi Survei Kepuasan Pelayanan Pengangkutan Sampah
Kamis 29-10-2026,21:02 WIB
Istri dan Anak Korban Pengeroyokan di Sidomulyo Trauma, Tak Berani Pulang ke Rumah
Kamis 29-10-2026,20:14 WIB