PEMATANG AUR - Berdasarkan Permenkes nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional. Sementara itu, untuk saat ini, 22 Kepala Puskesmas di Kabupaten Seluma merupakan pejabat struktural. Sehingga harus diberhentikan sementara waktu, guna untuk diusulkan kembali untuk menjadi pejabat fungsional. Kepala Dinas Kesehatan Rudi Syawaludin S. Sos mengatakan bahwa, berdasarkan Permenkes tersebut, hingga saat ini belum ada satupun yang memenuhi syarat untuk ditunjuk menjadi kepala Puskesmas defenitif. Sehingga, pihaknya kembali menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala Puskesmas di 22 Puskesmas Kabupaten Seluma. \"Tahun 2020 kemarin sudah mau kita berlakukan. Pejabat yang sebelumnya struktural, sudah fungsional. Namun, karena persyaratan tetap belum terpenuhi. Tahun ini kembali kita tunjuk Plt kepala Puskesmas,\" kata Rudi kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, persyaratan supaya dapat menduduki jabatan kepala Puskesmas yaitu, harus menduduki jabatan fungsional minimal dua tahun. Serta calon kepala Puskesmas harus mengikuti pelatihan manejemen Puskesmas. \"Karena pejabat sebelumnya kita Plt dan sudah lebih dari 6 bulan. Maka saat ini kita tunjuk kembali Plt dari pejabat lainnya,\" jelas Rudi. Disampaikannya bahwa, hingga kemarin pejabat yang sebelumnya menduduki Plt kepala Puskesmas belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala Puskesmas. Sebab, mereka belum 2 tahun menjabat fungsional. Serta belum memiliki sertikat pelatihan manajemen Puskesmas. \"Yang ditunjuk Plt itu yang senior di Puskesmas masing-masing,\" sambungnya. Sebelumnya, yang menduduki jabatan kepala Puskesmas yaitu penjabat eselon IV. Sehingga, harus mengurus kembali untuk kembali menjadi penjabat fungsional. Namun jika syarat lainnya tidak terpenuhi, bisa saja mereka tidak dapat Kembali menjabat sebagai Kepala Puskesmas. Namun, jika syarat terpenuhi, maka mereka dipastikan akan kembali diangkat menjadi kepala Puskesmas. (ndi)
Plt Kepala 22 Puskesmas Diberhentikan
Jumat 23-04-2021,01:18 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,22:12 WIB
Dampak Banjir Seluma, Hendri Satrio Harapkan Perbaikan Infrastruktur Segera Dilakukan
Jumat 10-04-2026,12:55 WIB
Cara Berbagi Koin Higgs Global Island Terbaru 2025, Lengkap dengan Syarat dan Solusinya
Jumat 10-04-2026,15:00 WIB
Disiplin dalam Islam: Kunci Sukses Dunia dan Akhirat yang Sering Terabaikan
Jumat 10-04-2026,17:25 WIB
Tak Ada Penerimaan CPNS di Tahun 2026, Pemda Jaga Stabilitas Keuangan Daerah
Jumat 10-04-2026,14:03 WIB
Waktu adalah Amanah: Jangan Biarkan Ia Berlalu Tanpa Makna dan Pertanggungjawaban di Hadapan Allah
Terkini
Sabtu 11-04-2026,09:01 WIB
BSI Serta Kemendiktisaintek Siapkan Kemandirian Karier Mahasiswa!
Sabtu 11-04-2026,08:01 WIB
Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma Segera Sidnang, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Pegadilan
Sabtu 11-04-2026,07:15 WIB
Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026, Respon Tinggi
Sabtu 11-04-2026,00:00 WIB