BENGKULU - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si., kemarin pagi (9/4) memimpin apel gelar pasukan operasi keselamatan Nala 2021 bertempat di Lapangan Apel Rekonfu Polda Bengkulu pukul 07.30 wib. Apel yang menandai dimulainya operasi bidang lalu lintas itu diikuti personil Polri dan ASN di lingkup Polda Bengkulu serta dari perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. ‘’Operasi kita gelar selama 14 hari dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Prokes dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas\" jelas Kapolda Teguh Sarwono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, usai apel. Dijelaskan oleh Kapolda Bengkulu, selain menyasar beberapa point diatas, dalam operasi kali ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang adanya larang mudik 2021. Aturan-aturan terkait pelaksanaan shalat tarawih selama ramadhan dan shalat Ied Idul Fitri nantinya, kata Teguh, juga sudah ada dari kementerian terkait. \"Untuk masyarakat, pemerintah juga sudah menghimbau agar tidak mudik. Karena semuanya demi mencegah penularan Covid-19. Tapi lebih lanjut kita tunggu saja baik dari Mabes maupun pemerintah seperti apa nanti teknisnya,\" kata Teguh. Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Prabowo Santoso dalam suratnya menyebut Operasi Keselamatan Nala 2021 akan berlangsung mulai tanggal 12-25 April 2021 atau selama 14 hari. Personel Polda dan Polres jajaran yang terlibat Ops Keselamatan Nala 2021 mencapai 423 orang. Masing-masing sebanyak 67 personil Polda Bengkulu, 45 Polres RL, Polres Kaur 30 orang, 30 Polres Kepahiang, 20 Polres Lebong, 45 Polres Mukomuko, 50 Polres Bengkulu Utara, 16 Polres Benteng, 45 Polres Bengkulu, 30 Polres Seluma dan 45 personil Polres BS. \"Dalam operasi kali ini kami kerahkan sebanyak 423 personil baik itu personil Polda Bengkulu dan Polres Jajaran. Sasarannya adalah masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, masyarakat yang tidak disiplin dan patuh dalam berlalu lintas, serta masyarakat yang tidak mematuhi larangan mudik lebaran,\" tambah Prabowo Santoso. Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Darpinuddin mengatakan, aturan resmi larangan mudik sudah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 6-17 April. Bagi yang mau keluar provinsi, kata dia, juga harus mengantongi izin. \"SE larangan mudik dari Satgas Covid sudah ada. Kalau dari Kementerian sendiri memang belum kita terima. Larangan berlaku mulai tanggal 6-17 April 2021. Bahkan yang mau keluar provinsi harus urus izin,\" kata Darpin.(ken)
Edukasi Larang Mudik, Polda Bengkulu Operasi Nala
Sabtu 10-04-2021,02:11 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,11:48 WIB
Fortuner GR Sport Kendaran Paling di Cari Para Pecinta Otomotif di Tanah Air Mesin Berkualitas Nyaman di Perja
Minggu 29-03-2026,15:00 WIB
“Dosa Digital yang Sering Dianggap Sepele: Waspadai Jejak Jari yang Menjadi Saksi di Hadapan Allah”
Minggu 29-03-2026,11:50 WIB
Mitsubishi Pajero Sport SUV Mewah dan Gagah, Caggih Menjadi Incaran Pengusaha Sukses di Indonesia
Minggu 29-03-2026,12:00 WIB
Bijak Bermedia Sosial Pasca Ramadhan: Menjaga Lisan Digital, Merawat Hati, dan Menebar Kebaikan Tanpa Batas
Minggu 29-03-2026,11:00 WIB
Menjaga Pandangan di Era Digital: Benteng Iman di Tengah Gempuran Konten Tanpa Batas
Terkini
Senin 30-03-2026,08:00 WIB
Nenek 72 Tahun di Seluma Barat Alami Cedera Kepala Serius, Korban Tabrak Lari
Senin 30-03-2026,07:00 WIB
Dua Sopir Terlibat Baku Hantam di Jalur Bengkulu–Manna
Senin 30-03-2026,06:30 WIB
Cari Solusi Atasi Kekeringan, Bupati BS Tinjau Tebat Baghu
Senin 30-03-2026,00:00 WIB
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
Minggu 29-03-2026,22:14 WIB